BANYUWANGI,Beritalima.com – Sorotan terhadap proyek irigasi (plengsengan) yang dikerjakan oleh CV dengan anggaran bersumber APBD Banyuwangi kembali melebar. Setelah ditemukannya dugaan penggunaan pasir leboh serta ketiadaan papan nama proyek, kini muncul fakta baru bahwa pemerintah desa setempat bahkan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sekretaris Desa Tamanagung, Hendik, mengaku terkejut saat mengetahui adanya aktivitas pembangunan yang tengah berjalan sekitar 40 persen itu. Ia menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada surat pemberitahuan atau koordinasi apa pun dari pihak CV pelaksana.
“Sama sekali belum ada pemberitahuan. Bahkan kami tidak tahu bahwa ada proyek pembangunan plengsengan di wilayah kami. Biasanya, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib menyampaikan surat ke desa,” ujar Hendik.
Minimnya koordinasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedural, terlebih proyek ini berada di lingkungan desa yang harusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui dan memantau aktivitas pembangunan.
Tokoh masyarakat Banyuwangi, Selamet Santoso, juga angkat suara. Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD memiliki aturan jelas, termasuk kewajiban pelaksana untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum memulai pekerjaan.
“Sesuai aturan, kontraktor wajib menyampaikan surat pemberitahuan agar desa mengetahui lokasi kerja, batasan wilayah, hingga potensi dampak yang ditimbulkan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka besar kemungkinan prosedur lain juga tidak berjalan sesuai aturan,” ungkap Selamet.
“Jangan sampai pembangunan seperti ini justru menimbulkan masalah baru atau berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Dengan rangkaian temuan mulai dari dugaan penggunaan material tidak sesuai standar, tidak adanya papan nama proyek, hingga kurangnya koordinasi dengan pemerintah desa, masyarakat berharap dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.(Ron//B5)







