Proyek Jalan Capalulu – Kaporo, Diduga Tak Ada Kuasa Direksi

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Proyek pekerjaan jalan Capalulu Kaporo (HRS Base), Kecamatan Mangole Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 lalu senilai 7,4 miliar yang dikerjakan PT. Albarka Abdul Aziz. Diduga tidak ada kuasa direksi

Proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. Albarka Abdul Aziz yang diduga tidak ada kuasa dari direksi, namun bisa memenangkan tender, hingga mencairkan anggaran 30 per sen dari proyek tersebut, “ungkap sala satu pegawai Dinas PU yang namanya tidak mau dipublikasikan, Jum’at (3/3).

Menurut Sumber, Hal tersebut telah menggar dalam  Pasal 103 UUPT, yang berbunyi: Apabila Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

“Atas dasar aturan tersebut di atas, kemudian pihaknya menghubungkan dengan fakta hasil temuannya terkait dugaan pengaturan tender dengan tujuan memenangkan PT. Albarka Abdul Aziz, yang diduga tidak memiliki dokumen kelengkapan, “ucapnya.

“Untuk itu, pihaknya mendesak agar hukum harus ditegakkan guna membongkar dugaan permufakatan jahat oleh oknum pejabat pemerintah di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

Pihaknya juga meminta dukungan penegak hukum dalam mewujudkan ikhtiar dalam mendorong pemerintahan yang bersih dari pengaturan tender,” terangnya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait