SAMPANG, BeritaLima.com | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam bermasalah. Proyek irigasi senilai Rp195 juta yang diterima Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kapasan Jaya diduga kuat melanggar aturan, Rabu (27/08/2025).
Kabarnya, hari ini atau besok Asisten Tenaga Ahli (Asta) P3-TGAI BBWS Brantas akan turun ke Tambelangan untuk memonitoring pelaksanaan proyek tersebut.
Diketahui dugaan pelanggaran mengemuka setelah Ketua Hippa Kapasan Jaya, Nahruddin, secara terbuka mengakui bahwa kelompoknya tidak ikut mengelola program, melainkan hanya dipinjam namanya. Pengelolaan proyek justru dilakukan pihak ketiga yang disebut sebagai subkontraktor.
“Iya, memang benar itu lokasi Hippa kami, tapi saya hanya diatasnamakan saja. Bukan kelompok yang mengelola, ada pihak lain yang nge-sub. Bahkan orang yang punya program proyek sendiri langsung koordinasi ke pihak yang ambil sub,” ujar Nahruddin.
Padahal, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas melarang pengerjaan P3-TGAI oleh pihak ketiga. Program ini wajib dikerjakan secara swakelola oleh petani penerima manfaat. Hal ini juga diperkuat dengan SK Menteri PUPR Nomor 622/KPTS/M/2025, yang menegaskan kelompok Hippa atau P3A harus merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proyek tanpa intervensi pemborong.
Selain bermasalah secara aturan, kualitas fisik proyek pun diragukan. Hasil pantauan di lapangan pada Rabu (20/08/2025) menemukan sejumlah kejanggalan: pekerjaan galian dan pasangan batu pondasi tidak terlihat, susunan batu saluran tidak terisi penuh, serta banyak bagian yang dinilai asal jadi. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rawan penyimpangan.
Permasalahan ini rupanya sudah terendus Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur. Pihak BBWS memastikan akan segera melakukan klarifikasi dan turun ke lokasi.
“Akan kita klarifikasi ke bawah yakni ke Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kapasan Jaya sebagai penerima manfaat program,” kata Hasan, Asisten Tenaga Ahli (Asta) P3-TGAI.
Sementara itu, Parwira Agusfia, Pejabat Tenaga Ahli (TA) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Brantas, menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan pihak ketiga jelas melanggar aturan. Konsekuensinya, pencairan termin kedua sebesar 30 persen tidak bisa dilakukan.
“Kalau memang diketahui dipihakketigakan, maka konsekuensinya tidak boleh dicairkan dana termin kedua. Program ini wajib swakelola, tidak boleh dipihak ketigakan, karena tujuannya juga untuk menyerap tenaga kerja,” tegas Parwira.
Saat ini, proyek pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI di Desa Baturasang masih berlangsung. Dari total anggaran Rp195 juta, termin pertama senilai Rp136,5 juta sudah dicairkan. Sisa dana baru bisa turun setelah progres mencapai 50 persen, dengan catatan tidak ada pelanggaran aturan.
BBWS Brantas juga menekankan agar pengerjaan proyek harus kembali mengacu pada Petunjuk Umum (Juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika terbukti ada penyimpangan, maka Hippa penerima manfaat bisa kehilangan hak atas pencairan termin berikutnya. (FA)






