BANYUWANGI,Beritalima.com – Proyek pavingisasi yang dibiayai pemerintah seharusnya tidak boleh dikerjakan sembarangan. Setiap tahapan teknis sudah diatur jelas untuk menjamin mutu, kekuatan, dan ketahanan paving agar tidak cepat rusak. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Aliansi Timur Raya, Kang Sahri, saat menjelaskan aturan main dalam pekerjaan konstruksi paving blok.
Menurutnya, pekerjaan paving memiliki sembilan tahapan wajib. Mulai dari pemeriksaan dan pemadatan tanah dasar, pemasangan pondasi, beton pembatas, penghamparan pasir alas, hingga pemasangan paving blok, pemadatan dengan alat vibro, pengisian nat, serta penyelesaian akhir.
“Kalau tahapan ini dilewati, maka hasil pekerjaan pasti bermasalah. Misalnya paving cepat bergelombang, retak, bahkan lepas dari tempatnya. Itu artinya kontraktor mengabaikan spesifikasi teknis,” tegas Kang Sahri.
Ia mencontohkan, pemadatan tanah dasar adalah kunci. Tanpa alat pemadat standar seperti slender atau wales, tanah akan gembur sehingga paving mudah amblas. Demikian juga penggunaan pasir alas dan pasir pengisi (nat) yang harus murni, bukan pasir bercampur tanah.
“Pasir bercampur tanah jelas tidak boleh. Begitu kena hujan, tanahnya hilang, paving longgar, dan ambruk. Kalau kontraktor pakai cara seperti itu, sama saja asal-asalan,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Kang Sahri juga menyoroti pengelolaan proyek. Setiap pekerjaan wajib didampingi pengawas lapangan dari dinas terkait. Bahkan, dokumentasi foto pada tahap 50% dan 100% harus dilakukan sebagai bukti pelaksanaan.
“Undang-undang sudah mengatur. Kalau kontraktor mengabaikan tahapan, sanksinya bisa berat, mulai dari perintah perbaikan total, pengurangan pembayaran, sampai blacklist dari proyek pemerintah. Jangan main-main, ini uang rakyat,” kata Kang Sahri.
Fenomena proyek paving asal jadi bukan hal baru. Di sejumlah lokasi lain di Banyuwangi, warga juga mengeluhkan kondisi paving yang cepat rusak meski baru selesai dikerjakan. Umumnya, masalah muncul karena pemadatan tanah dasar kurang maksimal dan penggunaan pasir tidak sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Banyuwangi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran teknis tersebut.(Rony//B5)






