Proyek Pavingisasi Misterius di Benculuk Diduga Proyek Siluman, Warga Bertanya-tanya

  • Whatsapp
Foto: Jalan paving lokasinya disebelah utara kantor Desa Benculuk belom memasang papan informasi. (Doc,Rony)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Proyek pavingisasi di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, menuai tanda tanya besar dari warga. Pasalnya, proyek yang muncul tiba-tiba di sebelah kantor desa tersebut dikerjakan tanpa ada informasi atau sosialisasi yang jelas.

Beberapa hari lalu, sekelompok orang tak dikenal terlihat meratakan jalan, melakukan pengurukan, hingga memasang paving dengan alat sederhana. Kini, pekerjaan tersebut sudah rampung dan bahkan mulai digunakan warga untuk beraktivitas.

Bacaan Lainnya

Yang janggal, hingga proyek selesai tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya siapa sebenarnya pihak yang mengerjakan proyek tersebut, apakah pemerintah desa atau instansi terkait di tingkat kabupaten.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut bisa saja termasuk kategori “proyek siluman”. Sebab, menurut aturan, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus transparan. Tanpa keterbukaan, wajar jika masyarakat curiga bahwa proyek tersebut berpotensi sarat penyunatan anggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib menyertakan papan nama proyek.

“Papan nama proyek itu bukan sekedar formalitas, melainkan wujud transparansi. Jika tidak ada papan proyek, masyarakat berhak menduga ada yang tidak beres, baik dari sisi anggaran maupun kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis,” tegas Uny.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika proyek benar-benar menggunakan dana publik, maka pelaksana proyek bisa terjerat masalah hukum.

“Kalau tidak transparan, jelas melanggar aturan. Itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan rawan dijerat tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Uny berharap pemerintah segera turun tangan menelusuri kejelasan proyek pavingisasi di Benculuk tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengaudit dan membuka siapa pelaksana proyek ini. Transparansi adalah hak publik yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait