KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Terkait Proyek Pembangunan Mesjid At – Taqwa Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga tidak sesuai RAB
Pasalnya, Pemerintah Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (Malut) sesuai dengan Nomor SPK. FSK/PL.5381361/PPK/DPKP/MU – 2019. Tanggal 18 Juni 2019. Paket, Rehabitas/ Pembangunan Mesjid At – Taqwa dengan nilai kontrak Rp 169.388.000 yang di kerjakan oleh rekanan kontraktor, CV. Zam – Zam melalui sumber anggaran APBD Provinsi Maluku Utara.
Menurut warga di sekitar proyek pembangunan Mesjid At – Taqwa Desa Mangoli yang inisial RD mengatakan bahwa keseluruhan besi behel yang seharusnya di gunakan sesuai RAB adalah besi 8, akan tetapi mereka mengunakan besi 6, ” kata RD kepada beritaLima.com Jumat (8/11)
Lanjut RD, Proyek Pembangunan Quba Manara dengan lebar 4×4 dan ketinggian Quba Manara Mesjid tersebut seharusnya 11. 70 Meter sedangkan mereka dikase kurang volume pekerjaan 230 meter saja, sehingga Quba Manara tersebut tidak sesuai dengan RAB
Kemudian besi plat ring blok gantong di sambung – sambung dan juga mengenai upah kerjapun tidak diselesaikan sesuai dengan perjanjian awal, “ungkap RD
Sementara rekanan kontraktor CV. Zam – Zam, Darman Samuda saat dikonfirmasi beritaLima.com melalui via telepon salulur 08219238xxxx nomornya tidak aktif hingga berita ini ditayangkan. [DN]