Kabupaten Malang, beritalimacom | Kementrian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jatim pada tahun 2025 telah menganggarkan konstruksi pembuatan pagar situs Watugede di Singosari Kabupaten Malang, dengan pagu senilai Rp 931 Juta yang pengadaannya dilakukan secara tender, dan dimenangkan oleh CV Rama Karya Mandiri senilai Rp 745 juta, yang dikerjakan sejak Oktober 2025.
Namun, hingga saat ini berdasarkan pantauan di lapangan pembangunan pagar situs tersebut masih dalam pekerjaan dan dipastikan 20 hari molor.
“Ya benar mas, hingga molor pekerjaannya dan tidak sesuai kontrak dan diberi tambahan waktu,” ungkap Endah Budi Heryani, kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur dikonfirmasi awak media melalui telepon Selasa, 20/09/26.
Menurutnya atas keterlambatan yang dilakukan oleh kontraktor, BPK sudah melakukan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang pasti, sudah kami sangsi dan denda sesuai aturan yang ada,” tegas Endah.
Diketahui bahwa, proyek pembangunan pagar situs tersebut, saat ini ada indikasi sudah dua kali ganti pelaksana proyek, yang sebelumnya dari informasi yang dihimpun pelaksana melarikan diri, dan dilakukan pergantian para pekerja.
“Masalah itu yang jelas kami tahu nya adalah pelaksana proyek yang sudah sesuai di kontrak, jika memang ada indikasi seperti itu yang pasti nanti kami akan merekomendasikan kepada Dirjen untuk melakukan blacklist kepada kontraktornya,” tandas Endah.
Diketahui bahwa sebelumnya, keterlambatan proyek Pembangunan pagar situs Petirtaan Watugede mendapat sorotan dari lembaga bahwa ada indikasi manajemen buruk atas ketidakmampuan kontraktor, dugaan penyalahgunaan anggaran publik, hingga kurangnya pengawasan pejabat, yang berdampak pada kualitas dan pemborosan uang negara.
Redaksi








