Malang, beritalima.com| Pembangunan Proyek yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Kota Malang, Jawa Timur disorot beberapa warga masyarakat Kota. Pasalnya, proyek Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor yang dianggarkan senilai Rp 1,9 M itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan proyek yang dibangun untuk mempercantik kota Malang sebagai Kota wisata Herritage, dengan adanya penataan batu andesit di seputar patung tugu Chairil Anwar tersebut tidak tambah bagus, namun tambah jelek.
“Dengan adanya pemasangan, batu andesit yang tidak rata tersebut, tidak tambah bagus malah tambah kelihatan jelek karena pemasangannya yang terlihat ngawur, kalau dilihat ada yang ketebalannya kurang, jadi kelihatan semrawut,” ungkap salah satu warga Kota Malang, yang enggan namanya dimediakan saat berbincang dengan awak media, Sabtu 25/01.
Selain itu, menurut Bagus Ketua LSM Satya Galang Indonesia menyampaikan bahwa, hingga saat ini, proyek pembangunan Kawasan Kayu Tangan Herritage yang dimenangkan oleh Banggapura General Contractor, yang beralamat di Perum Landungsari Indah Blok M-1 – Malang (Kabupaten) – Jawa Timur senilai Rp 1,6 M itu, tak kunjung diperbaiki dan masih dalam kondisi pecah pecah.
“Terakhir saya survey kemarin, kayaknya masih belum diperbaiki buktinya masih ada batu andesit yang pecah pecah, bahkan ada penataannya terlihat morat marit,” ungkapnya dihubungi awak media.
Menurutnya, meski niatnya diperbaiki harusnya semua dibongkar dan diganti yang baru. Sebab, ada dugaan batu andesit yang dipasang di kawasan bunderan patung Chairil Anwar tersebut tidak sesuai spesifikasi. Dari informasi yang didapat bahwa batu andesit yang dipasang tersebut adalah batu campuran, bukan asli jenis andesit.
“Karena tidak sesuai spek, jadi harusnya kontraktor tersebut membongkar semua dan mengganti yang baru, sesuai dengan spesifikasinya. Jika tidak diganti sesuai spesifikasinya kami bersama awak media akan melaporkan kepada penegak hukum, dan akan mengawal laporan kami,” katanya.
Dan Bagus menambahkan bahwa tanggung jawab Hukum terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa, kontruksi menurut undang undang nomor 18 tahun1999 tentang jasa kontruksi yang meliputi PPK dan PPTK yakni :
(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Kegagalan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Begitu juga dalam Pasal 27 Jika terjadi
kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
Begitu juga dalam Pasal 28, disebutkan juga bahwa Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta
tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Diduga Inspektorat Kota Malang Mengabaikan Instruksi Mendagri
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya pernah meminta hasil pemeriksaan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menimbulkan kerugian negara agar diteruskan ke aparat penegak hukum.
Tito memerintahkan apabila ada temuan APIP yang melakukan pemeriksaan, terdapat indikasi kerugian negara dapat dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja.
“Oleh karena APIP tak boleh takut, tak boleh ragu, tetapi wajib sampaikan secara lugas segala hasil pemeriksanaan yang dilakukan oleh APIP. Jika APIP berfungsi baik maka progam percepatan pembangunan daerah bisa dipercepat dan mengurangi risiko pidana kepada aparat pemda,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/10/2019).
Tito memberikan rambu-rambu dalam melaporkan hasil pemeriksaan APIP tersebut. Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.
Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Terhadap hasil tersebut, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu 5 hari kerja.
Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
“Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen [Inspektur Jenderal]. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Tito.
Oleh karenanya, tak hanya soal sinkroninasi program Pemerintah Pusat dan Pemda, dia juga menekankan jajarannya di Kemendagri untuk mengevaluasi pembangunan daerah agar berorientasi hasil kemanfaatan untuk masyarakat.
“Periksa pelaksanaan pembangunan daerah apakah masih berorientasi proses atau orientasi hasil yang memberi manfaat kepada masyarakat. Periksa seluruh Perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah,” tegasnya.
Namun, terkait hal itu Inspektorat Kota Malang Abdul Malik selaku APIP enggan mengomentari masalah proyek tersebut dengan alasan takut salah dengan kepala dinas PUPR.
“Kalau masalah proyek itu takut salah nanti kalau berkomentar, karena etika profesi,” tandasnya singkat. [San/red]