Proyek Pengadaan Terumbu Karang Ratusan Juta Rupiah, Diduga di Kerjakan Oknum PNS

  • Whatsapp

Proyek Pengadaan Terumbu Karang Buatan
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

Dijelaskan dalam PP tersebut larangan beserta sanksi terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat atau turut bermain proyek. Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Seperti kabar yang beredar, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial SM diduga ikut bermain proyek atau ikut terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah.

Isu yang beredar, SM terlibat ikut bermain proyek dalam pengerjaan proyek pengadaan terumbu karang buatan yang berlokasi di Festival Tanjung Waka (FTW) yang bersumber dana dari APBD Kepulauan Sula. Tak tanggung-tanggung, proyek yang dikerjakan itu mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari isu yang beredar dan adanya foto salah satu surat yang di dalamnya mencatut nama oknum PNS di Pemda Kepulauan Sula ini, kuat dugaan memang ikut main proyek dia (SM).

Modusnya kayak pinjam perusahaan gitu, soalnya saya melihat maksud dari surat tersebut semacam pengalihan dana ke rekening si oknum,” beber sumber yang enggan disebut namanya kepada awak media, Kamis (10/2/22)

Menurut penuturan sumber yang dapat dipercaya itu, disinyalir oknum PNS tersebut mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari milik orang lain.

Pasalnya, dari foto surat yang ia dapati, disebutkan didalamnya permohonan standing instruction oleh seseorang yang merupakan Direktur di perusahaan yang diduga dipinjam SM untuk mengerjakan proyek pemerintah.

“Surat permohonan standing instruction itu menyatakan pemilik perusahaan meminta dana yang masuk sesuai nominal yang disebutkan ke perusahaan agar diproses dan dialihkan ke rekening atas nama SM,” pungkasnya sembari menyebutkan surat yang dimaksud pada bulan Desember tahun 2021 lalu.

Namun, tambahnya lagi, untuk kebenaran informasinya, ia menyarankan awak media langsung menanyakan ke yang diduga ikut bermain proyek. Menurutnya, nama yang dicatut dalam surat itu ialah salah satu oknum PNS di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula

Hingga berita ini diterbitkan, repoter beritaLima, com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada SM yang tak lain adalah seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait