Proyek Perumahan Smartkos Terus Jalan, Dirut PT ITG Komit Selesaikan Persoalan

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT ITG, Rahmad Rahmadhan Machfoed SH

SURABAYA, beritalima.com | PT Indo Tata Graha (ITG) tetap akan melanjutkan proyek pembangunan komplek smartkos di Mulyosari, Surabaya, meski telah tersandung masalah pelik. Dirut PT ITG, Dadang Hidayat, yang kini berada di tahanan, meminta pada managemennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan, utamanya pada customer yang meragukannya.

Kasus ini bermula dari gagasan untuk membangun komplek perumahan smartkos yang memang sangat menarik bagi investor. Komplek smartkos artinya sebuah lokasi yang terdiri dari rumah-rumah peruntukan kos dengan model mewah mirip hotel atau losmen. Setiap unit terdiri dari 2 lantai 10 kamar. Untuk investasi tentu sangat prospek, terlebih lokasinya tidak jauh dari dua Perguruan Tinggi Negeri ternama di Surabaya, Universitas Airlangga (Unair) dan Institute Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS).

Kuasa Hukum PT ITG, Rahmad Ramadhan Machfoed SH, menjelaskan, kliennya (Dadang Hidayat) membeli lahan untuk komplek perumahan smartkos di Mulyosari itu dari pemilik tanah, yakni Stefanus, Dosen ITS. Dadang tahu itu dari mantan legal lawyernya, Kristiani alias Kristin.

“Kristin inilah yang menawarkan tanah yang disebutkan milik Stefanus. Mantan legal lawyer PT ITG itu jadi kuasa hukum Stefanus,” kata Rahmad, Sabtu (25/9/2021).

Dil. Tanah seluas 7.000 meter persegi itu dibeli Dadang seharga Rp 14 miliar. Akad jual beli terjadi pada awal pertengahan 2017, di hadapan Notaris Edi Yusuf. Pembayarannya dilakukan secara bertahap. Dadang pertama menyerahkan uang DP Rp 100 juta, terus bayar Rp 1,4 miliar, dan selanjutnya per 3 bulan Rp 850 juta, sehingga yang sudah dibayar total Rp 4,9 miliar.

Di samping rutin membayar angsuran tanah tersebut, Dadang mulai menawarkan penjualan perumahan smartkos. Harga yang ditawarkan Rp 1,2 miliar per unit. Banyak yang tertarik. Sudah ada 20 customer, di antaranya Kesti Irawati. Bahkan, pegawai PLN ini mengambil 2 unit dan telah menyerahkan total pembayaran Rp 2,1 miliar.

Akan tetapi, ketika PT ITG mulai melakukan pembangunan, terjadi permasalahan. Beberapa orang penghadang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Sementara itu Stefanus sendiri bersikukuh bahwa tanah yang telah dijual ke PT ITG itu tanahnya. Karena itu, Stefanus menyatakan akan mengajukan gugatan pada para pihak yang mengklaim tanah itu tanah mereka.

Permasalahan lebih rumit dihadapi PT ITG, utamanya bagi Dadang Hidayat selaku Dirut, karena Kesti Irawati melaporkan Dadang ke Polrestabes Surabaya. Parahnya, proses hukum terus berjalan, meski Dadang telah menyelesaikan tuntutan Kesti, yakni uang yang telah dibayarkannya kembali. Dadang telah mengembalikan pada Kesti sebesar Rp 850 juta plus aset milik Dadang di Delta Sari yang nilainya lebih besar dari tagihan Kesti.

Kesti telah menerima pertanggungjawaban Dadang. Namun, Dadang tetap diproses hukum, dan akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipidana 4 bulan 15 hari, belum lama ini.

Rahmad mengatakan, putusan bagi kliennya tersebut sangat tidak fair. Karena menurutnya, dalam kasus ini kliennya sebenarnya justru sebagai korban. Karena itu, demi kebenaran dan keadilan, lawyer ini akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap merugikan kliennya.

“Dalam minggu ini kami akan melaporkan beberapa orang yang patut kami duga bersalah, di antaranya Stefanus dan Kristin,” kata Rahmad. Dalam transaksi jual beli itu, lanjut Rahmad, pemilik tanah dan kuasa hukumnya tersebut menjamin bahwa lahan peruntukan proyek perumahan smartkos di Mulyosari itu tidak akan mengalami masalah.

Rahmad menegaskan, kliennya tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek smartkos dengan melihat perkembangan atau menunggu gugatan Stefanus dan menyelesaikan persoalan pada customer yang meragukannya.

Dikatakan oleh Rahmad, PT ITG bukan perusahaan abal-abal, tapi developer besar yang telah berhasil membangun Proyek Bangah 1, sedang mengerjakan Proyek Bangah 2 dan Graha Permata Juanda (GPJ), serta proyek lain yang sedang dalam pengurusan perijinan.

Disebutkan, atas ‘gangguan’ proyek pembangunan perumahan smartkos di Mulyosari ini, dari 20 customer ada 9 customer yang menyatakan tetap melanjutkan proses jual beli, dan 11 customer lain termasuk Kesti menyatakan batal.

Karena itu, PT ITG menawarkan tiga skema pada para konsumen smartkos. Pertama, konsumen akan tetap mendapatkan hak unit smartkos, karena ITG tetap berkomitmen melanjutkan proyek tersebut. Kedua, bila konsumen menganggap terlalu lama, ITG menawarkan relokasi ke unit lain yang sudah dibangun ITG. Dan ketiga, yakni refund, dengan catatan uang akan dikembalikan jika proyek pembangunan smartkos sudah kembali normal.

Agar penyelesaian persoalan ini berjalan lancar, utamanya pada customer yang ingin membatalkan pengambilan unit smartkos, Rahmad berharap pada mereka untuk tidak menggunakan jasa pengacara. “Sebaiknya kita bermusyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik. Di samping karena klien kami sebenarnya korban, klien kami juga komit untuk menyelesaikan proyek dan persoalan,” tandas Rahmad. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait