Proyek Puskesmas Baru Pohea Tidak Tepat Waktu, BPK RI Memberikan Sansksi Denda Kontraktor

  • Whatsapp

Kontor Puskesmas Pohea
KEPULAUN SULA,beritaLima,com –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan pembangunan baru Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Nilainya cukup fantastis.

Dari data yang didapat dari media ini, Minggu (20/06/21) Pembangunan baru Puskesmas Pohea denda keterlambatan pekerjaan fisik proyek tersebut berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Malut Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepsul Tahun 2020 khususnya nomor: 15.C/LHP/XIX.TER/06/2020 sebesar Rp 481.807.637,94

Kemudian terjadi denda keterlambatan pekerjaan tersebut dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan tanggal 27 Februari 2020 adalah selama 76 hari.

Dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan
yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar Rp 481.807.637,94.

Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Pohea adalah sebesar Rp 36. 617. 380,48 (76/1.000 x Rp 481.807. 637,94).

Menurut BPK perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan APBD Tahun 2019, hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah No 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait