Proyek reklamasi Laut Desa Ketapang Banyuwangi Kembali Disoal

  • Whatsapp
Sebagian aktifis Banyuwangi saat kembali ngeluruk Kantor DLH Jatim di Surabaya, Rabu (30/6/2021)

SURABAYA, beritalima.com | Kejanggalan Proyek reklamasi laut yang berada di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol, Kabupaten Banyuwangi masih saja membuat warga dan nelayan serta pemerhati lingkungan semakin geram.

Hasil kroscek dan klarifikasi yang dilakukan pada beberapa instansi dinas terkait Provinsi Jawa Timur di Surabaya sebulan yang lalu masih belum ada respon balik. Sehingga, para aktivis dan beberapa LSM, baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur kembali mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim yang kedua kalinya. Tujuannya untuk memperoleh fotocopy KA-Amdal terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh rekayasa.

Tidak hanya ke DLH, Amir dan tim juga telah mendatangi kantor Perijinan Pertambangan Provinsi Jatim untuk mempertanyakan tentang pengajuan izin reklamasi, baik dari perorangan atau dari pengusaha di Desa Ketapang Kab. Banyuwangi.

“Berdasarkan pernyataan kasi Perijinan Provinsi, bahwa tidak ada izin reklamasi dan ijin lalu lintas yang di keluarkan dari pihak Perijinan Provinsi. Itu artinya, kegiatan yang dilakukan di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi telah menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar,” ungkap Amir, Rabu (30/6/2021).

Adanya reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan dapat mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.

“Reklamasi laut harus melalui kajian dan melibatkan masyarakat lingkungan dan harus melalui mekanisme pembuatan amdal dan tidak boleh ada lompatan,” lanjut Amir.

“Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” tambahnya.

Kedatangan Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dan tim kali ini untuk menyerahkan berkas lanjutan tentang adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi tentang adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang ditemukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respon balik, kami akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya. Dan jika masih tetap tidak ada respon balik, kami akan melakukan gugatan,” pungkas Amir serius. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait