Proyek Reklamasi Pantai Sanana Rp 28 Milyar, Disoal

  • Whatsapp

Di duga Melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009.

SANANA,beritalima,com – Proyek reklamasi pantai Desa Fogi-Falahu kecamatan kota sanana,kabupaten kepulaun sula(Malut) yang di bangun tahun 2010 sampai saat ini,

Pasalnya,proyek reklamasi pantai tersebut diduga bermasalah,Ini karena proyek yang menguras anggaran miliaran rupiah itu tak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)

“Selain itu, proyek ini juga menyimpang dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota sanana. ‎

Parahnya lagi, proyek reklamasi pantai kota sanana jalan Face- Falahu ini tidak dilengkapi papan proyek.dari hasil penelitian lembaga sula meaning watch (SMW) menyebutkan pemkab kepulauan sula telah melakukan pelanggaran,yang tidak sesuai dengan udang-udang 32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Pasal 36
1 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan

2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
3. Izin lingkungan sebaimana di maksud pada ayat (1)mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

4 Izin lingkungan diterbitkan oleh mentri,gubernu,atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 109
Setiap oarang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat (satu)tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00(satu milyar) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00(tiga miliar rupiah).

Lembaga sula meaning watch (SMW) Deputi Advokasi, Damrin Panigfat,Minggu (12/3) desak pihak aparat penegak hukum terutama polri dan kejaksaan untuk segera menindak lanjuti kasus Proyek Reklamasi Pantai Sanana.(@dino)‎

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *