MAGETAN, beritalima.com- Proyek peningkatan jalan Genengan – Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tidak ada papan nama yang menerangkan tentang keberadaan pekerjaan tersebut.
Padahal, pihak kontraktor sudah diingatkan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Parlan. Tapi juga belum di pasang hingga Rabu 24 Oktober 2019.
“Sebenarnya, dinas tidak hanya mengingatkan masalah papan nama proyek saja. Tapi juga mengingatkan agar penempatan material jangan sampai mengganggu pengguna jalan. Karena jalan tersebut minim penerangan,” kata Parlan, Rabu 23 Oktober 2019.
Sementara itu salah seorang aktivis Magetan, Senja Galindra, yang kebetulan warga sekitar lokasi proyek, merasa terganggu dengan tumpukan material yang penempatannya asal asalan.
“Pertama merasa terganggu. Apalagi kalau malah hari,minim penerangan dan rambu peringatan. Kalau sampai terjadi kecelakaan hingga merugikan orang lain, apa dari pihak kontraktor tanggung jawab. Kedua, proyek miliran rupiah kok tidak ada papan,?” kata Senja, dengan nada tanya.
Padahal, menurutnya, proyek tersebut milik pemerintah yang seharusnya masyarakat berhak untuk mengetahui jumlah anggaran dan sumber dananya.
“Apalagi konsultan pengawas setiap hari ada di lokasi.
Konsultan itu sudah dibayar oleh dinas,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Magalindo dengan nilai HPS sekitar Rp.1,8 miliyar dan ditawar kurang lebih menjadi sekitar Rp.1,6 miliyar.
Sayangnya, konsultan pengawas dan direktur CV Magalindo, saat dikonfirmasi melalaui sambungan telepon tidak merespon. Padahal sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui segala informasi yang tidak ada kaitannya dengan rahasia negara. (Hadi/editor: Dibyo).