Proyek Senilai Rp 4.9 Milyar Sekian Diduga Belum Dikerjakan, Uang Cair 20 Persen

  • Whatsapp

Kantor Dinas PUPR Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Paket proyek pembangunan jalan Kawata – Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dengan nilai kontrak senilai Rp 4.9 milyar sekian melalui APBD 2021 ini belum dikerjakan, namun uangnya dicairkan 20 persen

Pasalnya, Proyek pekerjaan ruas jalan (HRS) Kawata-Waisakai, kurang lebih 3 kilometer yang dikerjakan oleh PT. Sinar Cempaka Raya dengan nilai Rp.4.994.295. 938.00 dengan nomor : Kontrak 29/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP – KS/V/2021.

“Namun pekerjaannya belum dikerjakan, kemudian perusahaan yang memenangkan itu diduga tidak didukung alat-AMP untuk syarat bisa ikut tender, Ini poin penting yang harus dicatat.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Kepulauan Sula, Edi Suseno mengatakan penetapan dan pengumuman pemenang kepada PT. Sinar Cempaka Raya semua itu adalah tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “kata Edi saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Senin (22/11/21)

Soal sanggahan bahwa dukungan alat-AMP dari perusahaan itu adalah tanggungjawab PPK dan pihak perusahan,” sebut dia.

Sementara itu Plt Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Bahri Soamole dikonfirmasi diruang kerjanya menyatakan, intinya kalau pihak perusahan tidak kerja, maka uang harus dikembalikan, “singkatnya.

Ini sangat luar biasanya lagi, Kata Amirudin Yakseb, SH., MH Akademisi dan Praktisi Hukum mengatakan, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, langsung mencairkan uang muka 20 persen dari kontrak bahkan kini, kata Amirudin meski di lapangan proyeknya, tidak ada progres sama sekali Dinas PUPR

“Kami tidak mau berandai andai. Ini kan jelas perbuatan yang luar biasa nekad. Di luar akal sehat, ini pasti ada niat tidak baik dan diduga ada persekongkolan” jelas Amirudin

Menurut Amirudin, menyampaikan bahwa terkait dengan pekerjaan yang belum dilaksanakan tersebut maka pihak pemerintah daerah (Pemda) dapat memberi peringatan kepada pihak kontraktor untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan komitmennya dalam kontrak.

“Dan jika tidak dilaksanan maka kontraktor tersebut dianggap Wanprestasi dan dapat dimintai ganti rugi atas perbuatannya, “kata Amirudin.

Selain itu, jika terdapat kesalahan dalam ketidak lengkapan administrasi dalam pemenuhan syarat untuk ikut tender, maka pemerintah daerah dapat melakukan upaya pembatalan yang bersifat upaya administrasi, “tutup “Praktisi Hukum. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait