Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Abaikan UU KIP

  • Whatsapp

Proyek Kantor Polsek Mangole Selatan
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Proyek Pekerjaan kantor  Polsek Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang berlokasi di Dusun I, Desa Buya, Diduga proyek Siluman, pasalnya Papan nama Proyek tidak di pasang di lapangan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Hasil investigasi media ini pekerjaan proyek tersebut tidak ada pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman  Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga fakta yang ditemukan di lapangan, penggunaan atap kantor Polsek basah akibat bocor, saat hujan deras,”

Tapi pihak pekerja dipaksa untuk memasing plafon, ini sama saja nanti rusak, sebab setiap hujan pasti bocor.
Dan juga pemasangan plafon ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),juga pemasangan kramik tidak sesuai dengan petunjuk teknis gambar.

Gambar saja tidak ditunjukkan oleh kepala tukang, hanya diperintah untuk kerja, Kami disini hanya pekerjanya pak, dengan upah pemasangan keramik satu dos Rp 45 ribu,  Sebut Mudi salah seorang tukang pemasangan kramik

Saat ditanya mengenai kontarak yang menangani proyek kantor Polsek, dia juga menyampaikan bahwa kontrak tidak pernah datang kelokasi, mana kita mau tau, hanya disuruh orang kampung untuk menggurus proyek tersebut, “ungkapnya

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman  Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate saat dikonfirmasi dikantornya, Jum’at (22/9/22), mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan tinjau kelokasi, “singkatnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait