Proyek Tanpa Papan Nama dan Material Tak Sesuai, Ketua PSN Ingatkan Ancaman Kerugian Negara dalam Proyek Plengsengan

  • Whatsapp
Foto: Proyek Plengsengan pasir yang dipakai bercampur tanah. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Proyek pembangunan irigasi (plengsengan) yang dikerjakan oleh salah satu CV menggunakan anggaran APBD Banyuwangi kembali menuai sorotan. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan pasir leboh (pasir bercampur tanah), ketiadaan papan nama proyek, hingga pemerintah Desa Tamanagung Kecamatan Cluring tidak menerima surat pemberitahuan pekerjaan.

Ketua Perkumpulan Pendopo Semar Nusantara, Uny Saputra, dengan tegas menilai serangkaian temuan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi berpotensi mengarah pada kerugian negara jika benar terbukti tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Menurut Uny, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat berdampak langsung pada kekuatan dan umur konstruksi. Ia menegaskan bahwa standar material pekerjaan konstruksi telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta mengikat semua pelaksana proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

“Material harus sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Jika yang digunakan adalah pasir leboh yang kualitasnya jauh di bawah standar, maka itu sudah mengarah pada potensi kerugian negara karena tidak sebanding dengan nilai anggarannya,” tegas Uny.

Uny juga menyoroti tidak adanya papan nama proyek sejak pekerjaan dimulai. Padahal, pemasangan papan nama merupakan kewajiban yang diatur dalam dokumen kontrak dan ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Tidak memasang papan nama proyek merupakan pelanggaran administrasi. Masyarakat berhak tahu nilai proyek, sumber anggarannya, masa kerja, dan siapa pelaksananya. Ketika hal pokok seperti ini saja tidak dipenuhi, maka publik wajar menduga ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Uny menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah tanpa transparansi dan tanpa memenuhi standar teknis dapat masuk pada kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kalau ini dibiarkan, ada potensi pelanggaran pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Tamanagung mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan pekerjaan dari pihak CV. Sekretaris Desa, Hendik, menyatakan bahwa hingga hari ini pihaknya tidak mengetahui detail proyek yang sudah berjalan sekitar 40 persen tersebut.

“Tidak ada surat masuk. Kami bahkan tidak tahu ada proyek itu. Semestinya kontraktor wajib memberitahukan sebelum pekerjaan dimulai,” kata Hendik.

Dengan sederet kejanggalan mulai dari material, transparansi, hingga prosedur administratif, Uny meminta dinas terkait untuk segera turun melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh.

“APBD adalah uang rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan, harus segera diinvestigasi supaya tidak menjadi kerugian negara,” tutupnya.(Ron//B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait