Proyek Terlambat, BPK RI Temukan Proyek Pasar Rakyat Yafai Mangoli

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Provinsi Maluku Utara (Malut) Menemukan adanya paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak selesai tepat waktu. Atas keterlambatan tersebut, BPK menemukan denda kepada kontraktor dengan nilai Rp 396.292.654,91, Jum’at (14/05/21)

Proyek Dinas Koperasi dan UKM tersebut berupa Pembangunan Pasar Rakyat Yafai Mangoli, Denda keterlambatan dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 10 Februari 2019 adalah selama 58 hari.

Denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar Rp 396.292.654,91.

Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Yafai Mangoli adalah sebesar Rp 22. 984.973,98 (58/1.000 x Rp 396. 292. 654,91) berdasarkan temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Nomor : 15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020

Menurut BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan APBD Tahun 2019, hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah No 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.

Menurut BPK, jika denda keterlambatan tersebut dikenakan, maka pemerintah daerah tidak mengalami kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan. Selain itu, keterlambatan tersebut juga mengakibatkan hasil pekerjaan tersebut belum dapat dimanfaatkan sesuai jadwal dalam kontrak.

BPK menyebut, masalah tersebut terjadi akibat pengguna anggaran OPD belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di instansi yang dipimpinnya. Selain itu, PPK pekerjaan tersebut juga tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait