Proyek Terlambat, BPK Temukan Kontraktor Proyek Dinas PUPR Kepsul Dikenakan Denda

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya paket pekerjaan peningkatan jalan Manaf – Wainib (lapen ke HRS base), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Atas keterlambatan denda kepada kontraktor.

Pasalnya, Proyek Dinas PUPR Kepulauan Sula tersebut berupa Pembangunan peningkatan jalan Manaf – Wainib atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan dikalikan dengan sisa nilai item pekerjaan dalam kontrak yang penyelesaiannya mengalami keterlambatan yaitu sebesar
Rp 776.481.114,63.

Dengan demikian, denda keterlambatan yang belum dipungut adalah sebesar Rp 71.436.262,55 (92/1.000 x Rp 776.481.114,63) sesuai dengan hasil audit BPK No:15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020 dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 20 Maret 2020 adalah selama 92 hari.

Menurut BPK RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Leguler Tahun 2019, Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah No 9 tahun 2018 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.

“Jika denda keterlambatan tersebut dikenakan, maka pemerintah daerah tidak mengalami kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan. Selain itu, keterlambatan tersebut juga mengakibatkan hasil pekerjaan tersebut belum dapat dimanfaatkan sesuai jadwal dalam kontrak.

BPK menyebut, masalah tersebut terjadi akibat pengguna anggaran OPD belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di instansi yang dipimpinnya. Selain itu, PPK pekerjaan tersebut juga tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait