JEMBER, beritalima.com | Proyek penyediaan Wastafel tidak dibayar, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, Adi Wicaksono selaku rekanan menggugat Pemerintah Kabupaten Jember ke Pengadilan Negeri.
Melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin menyampaikan, gugatan itu terkait proyek pengadaan Wastafel Covid-19 yang belum dibayarkan tahun 2020.
Sedangkan, yang digugat yakni Bupati Hendy Siswanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi turut tergugat.
Thamrin mengatakan, pihak rekanan penggarap proyek tersebut mendesak, agar Pemkab Jember segera membayar, anggaran pengadaan wastafel yang telah rampung.
Jika proyek wastafel belum selesai dikerjakan, Thamrin menyatakan, maka pihaknya siap diberikan sanksi pidana.
“Namun yang terjadi adalah pihak rekanan yang dirugikan oleh negara,” katanya, Senin (21/2/2022).
Kuasa hukum menyebut, ada sekitar 400 rekanan yang terdampak akibat belum dibayarkannya proyek pengadaan wastafel Covid-19. Namun yang telah mengajukan gugatan sementara hanya satu orang rekanan, yaitu CV. Zulfan Rizki Metalindo.
Nah, khusus untuk gugatan CV Zulfan Rizki Metalindo, Thamrin menggugat Pemkab Jember sebesar Rp.1,2 miliar untuk 8 paket pengerjaan.
Dikarenakan proyek tersebut dilakukan sejak 2020 atau sejak era Bupati Faida, maka Thamrin menyebut ada tambahan kerugian materil dan imateril. “Sekitar Rp 500 juta,” katanya. (Sug)