MALANG, beritalima.com | Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya akan segera dilakukan, dan mulai besok Kamis 13 Mei 2020 akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari. Selanjutnya pada Minggu 17 Mei 2020 secara efektif diberlakukan.
“Besok dilakukan sosialisasi selama tiga hari, setelah itu pada Minggu 17 Mei efektif PSBB mulai diberlakukan di Malang Raya,” ungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan ketiga kepala daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu (13/5).
Menurutnya, pemberlakuan PSBB tak jauh berbeda dengan yang diberlakukan di Surabaya Raya, yakni selama tiga hari akan diberlakukan imbauan dan teguran. Kemudian hari keempat hingga hari ke-14, akan berlaku teguran dan tindakan.
“Minggu, Senin, Selasa, masa imbauan dan teguran. Kemudian mulai hari keempat hingga hari ke-14 diberlakukan teguran dan penindakan (bagi yang melanggar PSBB),” katanya. san