PSBB Jilid II di Jakarta, Ini Aturan Baru Kendaraan Pribadi di Pergub 88/2020

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | PSBB Jakarta jilid II resmi berlaku besok Senin (14/9), sampai 14 hari ke depan. Ini untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin parah di Ibu Kota.

Beleid baru diterbitkan, lewat Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.

Ada 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, lalu pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.

Nah salah satu poin yang diatur di dalam regulasi adalah soal mobilitas kendaraan pribadi. Pada dasarnya tak ada larangan untuk bepergian, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan.

“Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial,” tutur Anies.

Berikut aturan pengendalian kendaran pribadi yang diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

  1. Kendaraan pribadi boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

“Jadi bila tidak satu domisili harus memenuhi ketentuan maksimal dua orang per baris.

  1. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB
  2. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Detail dari aturan-aturan ini nantinya akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub DKI Jakarta),” ucapnya.

Aturan bawa penumpang PSBB Jakarta di SK Kadishub Nomor 71/2020

Sebelumnya, aturan bawa penumpang saat PSBB Jakarta diatur pada SK Kadishub Nomor 71 Tahun 2020, menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Namun, apakah akan sama seperti ini atau tidak, kumparan masih mencoba menghubungi Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dalam surat keputusan tersebut, dengan mengatur pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi sebagai berikut:

  1. Mobil penumpang berkursi 2 baris
  • Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 3 orang.
  • Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di belakang.
  1. Mobil penumpang berkursi 3 baris
  • Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 4 orang
  • Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga
  1. Mobil penumpang berkursi 4 baris
  • Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 6 orang
  • Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat
  1. Sepeda motor pribadi
  • Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 2 orang
  • Syarat: Alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait