PSBB Kota Palembang – Prabumulih Berlaku Sejak H+2 Idhul Fitri

  • Whatsapp
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melalui konferensi pers menyatakan, untuk pemberlakuan PSBB di dua kota tersebut akan efektif pada H+2 Lebaran Idul Fitri

Palembang, beritalima.com|Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 untuk kota Palembang dan PSBB Prabumulih Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto. 12 Mei 2020.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melalui konferensi pers Rabu (13 Mei 2020) menyatakan, untuk pemberlakuan PSBB di dua kota tersebut akan efektif pada H+2 Lebaran Idul Fitri ini.

“Untuk tahap awal pelaksanaan PSBB akan di berlakukan selama 14 hari dan dapat di perpanjang lagi jika tidak ada penurunan dalam kasus COVID – 19 namun PSBB juga dapat dihentikan jika terjadi penurunan kasus positif”, Tandasnya.

Sementara itu, proses PSBB Gubernur H. Herman Deru meminta penerapan dua konsep utama yaitu Tegas – Humanis dan Tegas – Fleksibel serta menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing – masing.

Maksud dan tujuan Tegas Humanis serta Tegas Fleksibel ini yaitu aturan hukum di rancang masing – masing untuk memberi efek jera bagi pelanggar PSBB namun tetap manusiawi dan penerapan PSBB ini memprioritaskan akan mengikuti protokol kesehatan, “akan tetapi kita mempertimbangkan dampak berbagai fihak terutama ekonomi”, terang Herman Deru.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada konferensi pers tersebut didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Irwan, serta Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S beserta FOPD. Dalam akhir sambutannya Deru menyatakan penerapan PSBB di kota Palembang dan Prabumulih insya Allah akan berlangsung baik.

( LILI )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait