Jailolo, beritalima.com – Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Maluku Utara, menggelar Workshop Finalisasi, Harmonisasi, Pembulatan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, berlangsung di Aula Baikole lantai II, Kantor Bupati Halbar, Rabu (11/10/2017).
Kegiatan tersebut, guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah.
Koordinator Satker PSPLP Malut Harun Kamal mengatakan, pelaksanaan workshop tentang menyusun Ranperda persampahan tahun ini (2017) hanya dilakukan di kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
“Program ini, hanya dilakukan di Halmahera Barat, terhitung sejak bulan April, Mei, Juli, dan Agustus 2017,”ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil Workshop akan dikonsultasikan ke bagian Hukum dan nantinya dilaporkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti ke DPRD Halbar. Dan ditargetkan tahun 2018 sudah dapat diperdakan.
“Semoga bulan Maret 2018 bisa diperdakan,”cetusnya.
Ia berharap, kedepan dari kementerian Perda persampahan Halmahera Barat mulai dijalankan. Karena Berdampak kepada pengganggaran APBN terhadap Pemerintah Daerah,”pungkasnya. (ssd)