PT Amoeba Internasional Kalah Dalam Sidang Pra Peradilan Di Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Sidang gugatan pra peradilan oleh Direksi PT Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang, sesuai dengan prediksi awal bahwa permohonan dari penggugat akan ditolak oleh hakim. Pasalnya, semua itu dibuktikan dengan proses penyidikan yang dilakukan polres Lumajang sudah sesuai dengan SOP dan sesuai prosedur.

Dalam hal ini, bertempat di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, putusan dari hakim atas sidang gugatan pra peradilan oleh Direksi PT Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang akhirnya diketuk juga. Ada dua gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon, yaitu mengenai penyitaan dan penggeledahan terhadap Niswatul dkk serta pra peradilan tentang penetapan tersangka Karyadi dkk oleh Tim Cobra Polres Lumajang, (07/11/2019).

Dalam kedua gugatan Pra peradilan tersebut, terdapat 13 point pokok yang dituntutkan pemohon yang diajukan kepada hakim, namun hakim menolak semua gugatan yang ditujukan kepada Tim Cobra Polres Lumajang. Hal tersebut berarti Tim Cobra Polres Lumajang lah yang memenangkan sidang pra peradilan tersebut. Tim Cobra Polres Lumajang memang terbukti mentaati setiap SOP saat menjalankan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus money games white collar crime yang menyeret 3 perusahaan yaitu PT Amoeba International, PT QN International Indonesia dan PT Wira Muda Mandiri.

Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM dalam hal ini menyatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur dengan putusan hakim yang tak mengabulkan permohonan dari penggugat. “Saya sangat bersyukur sekali setelah hakim mengetok palu, tak mengabulkan gugatan dari pemohon. Kemenangan ini bukan hanya milik Tim Cobra Polres Lumajang saja, namun juga untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, ujar Arsal.

Saat setelah sidang putusan usai, awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Ida Sri Sugiantari, selaku kuasa hukum dari penggugat, beliau langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa mau di wawancarai. Tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun, kuasa hukum direksi PT Amoeba International tersebut langsung naik kedalam kendaraan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Lumajang. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *