SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada perkara perdata nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby, memutuskan memenangkan gugatan Budi Said atas selisih jumlah emas batangan yang dia beli dengan yang dia terima dari PT Antam Tbk pada Rabu 13 Januari 2021.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Budi Said berencana mengajukan permohonan pelaksanaan putusan ke PN Surabaya.
Langkah ini dia tempuh sebab dalam amar putusannya dinyatakan bahwa putusan perkara tersebut dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan dari pihak PT Antam Tbk.
“Tidak perlu inchract, kami akan berkoordinasi dengan Pak Budi Said untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Antam Tbk kan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan bisnis, jadi putusan PN Surabaya tersebut harus dilaksanakan,” kata kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari saat dikonfirmasi, Jum’at (15/1/2021).
Jauh sebelum Budi Said, PT Antam Tbk juga pernah kalah dalam sengketa penjualan emas batangan dengan konsumennya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pada perkara nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby, PT Antam Tbk pernah kalah dengan Adiyanto Wiranata.
Di PN Surabaya, PT Antam pada 1 April 2020 dihukum mengembalikan uang milik Adiyanto Wiranata sebesar Rp. 27.250.397.000 ditambah dengan keuntungan yang harus dia peroleh tiap tiap bulan sebesar 7 persen. Putusan PN tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 7 September 2020, saat Antam mengajukan banding.
Sedangkan untuk perkara nomor 226/Pdt.G/2020/PN Sby antara PT Antam Tbk dengan Daniel Kristanto, saat ini sedang dalam proses persidangan. (Han)