ACEH, Beritalima- Warga dari tiga desa yang sengketa lahan dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL) di Aceh Selatan berujung pada pemanggilan oleh pihak Polres Aceh Selatan. Sebanyak tujuh orang warga dari Desa Kapa Seusak, lima warga dari Desa Krueng Luas, dan empat warga dari desa Titi Poben.
Enam belas warga tersebut dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan penyerobotan lahan HGU milik PT. APL. Berdasarkan informasi yang diterima Walhi Aceh, besar kemungkinan banyak warga lain yang akan dipanggil. Warga yang dipanggil diduga melakukan tindak pidana “mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf (a) jo pasal 107 huruf (a) Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dari enam belas warga tersebut, empat orang diantaranya tidak wajib lapor, sedangkan yang lain dengan status wajib lapor. Semua KTP warga ditahap di Polres Aceh Selatan, kecuali satu orang warga dari desa Kapa Seusak.
Konflik lahan, warga dengan HGU PT. APL sudah berlangsung sejak tahun 1996 hingga tahun 2017, keberadaan kebun warga dalam areal HGU diakui oleh PT. APL.
Aktifitas perkebunan warga sempat terhenti karena konflik RI-GAM, paska damai warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah tinggalkan dalam masa konflik. Permasalahan kembali terjadi pada tahun 2008 sampai dengan 2017. berbagai upaya sudah dilakukan warga dalam upaya penyelesaian konflik, mulai dari aksi massa, serta berdialog dengan pemerintah.
Terkait konflik tersebut, pada tahun 2009 anggota DPRK Aceh Selatan telah meninjau lahan sengketa, ditemukan sejumlah bukti fisik seperti pemakaman umum, bekas pemukiman, dan sejumlah tanaman tua. Pada tahun 2010, Bupati Aceh Selatan bersama Kapolres turun kelapangan melakukan audiensi penyelesaian kasus, pada tahun 2014 DPRK membentuk Pansus penyelesaian konflik. Tapi kasus sengketa lahan warga dengan PT. APL juga tidak selesai, meskipun pada 24 november 2009 Bupati Aceh Selatan juga menyurati PT. APL untuk menghentikan sementara aktivitas dilahan sengketa.
Dampak dari sengketa lahan tersebut, dalam rentan waktu 2009 – 2010 banyak prilaku buruk dari perusahaan yang dialami warga. Warga kerap mendapatkan sejumlah ancaman saat mendatangi kebun, perusahaan terus memperluas areal HGU dibawah pengawalan oknum polisi. Dan pada akhir maret 2017, secara bertahap Polres Aceh Selatan memanggil dan memeriksa warga terkait tuduhan penyerobotan lahan PT. APL.
Walhi Aceh bersama Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL) Aceh Selatan menilai, pemanggilan dan pemeriksaan warga yang dilakukan oleh Polres Aceh Selatan merupakan tindakan kriminalisasi warga dalam mempertahankan hak atas tanah sebagai agenda presiden melakukan reformasi agraria dengan semangat membagi 10,2 jt ha lahan, terlebih sebagian besar warga diberikan status wajib lapor.
Kondisi ini sangat merugikan warga, karena setiap hari senin harus melapor ke Polres, bisa hitung berapa besar biaya yang harus dikeluarkan. Begitu pula halnya dilihat dari kronologis kasus, Pemerintah Aceh Selatan “hilang taring” berhadapan dengan PT. APL, atau patut dicurigai Pemerintah Aceh Selatan sedang berkompromi dengan PT. APL untuk menyeret warga keranah hukum.
Terkait pemanggilan warga, Polres Aceh Selatan seharusnya tidak hanya menggunakan pasal 55 huruf (a), seharusnya dalam perkara ini lebih tepat menggunakan huruf (b) tentang larangan “mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan” yang disangkakan kepada PT. APL,” kata Ketua Walhi Aceh Muhammad Nur, Rabu 19-04-2017.
Untuk itu, Walhi Aceh bersama YGHL mendesak pemerintah Aceh Selatan menyelesaikan persoalan sengketa lahan warga dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL). Begitu pula halnya Polres Aceh Selatan untuk menghentikan proses hukum dan pemeriksaan warga dan mencabut status wajib lapor, serta memeriksa PT. APL karena diduga menyeroboti lahan warga. Karena secara fakta, bukan warga menyerobot lahan perusahaan, melainkan HGU PT. Asdal yang masuk ke lahan warga.Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga yang dilakukan oleh PT. Asdal dan Polres Aceh Selatan,”(**)