PT. Asirindo Ungkap Pelanggaran HAKI Bos Karaoke Rasa Sayang

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima.com, Pelanggaran hak cipta yang yang menjerat Bos Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro memasuki babak pembuktian pokok perkara setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara melalui amar putusan sela yang dibacakan Kamis (2/1/2020) lalu.

Dalam sidang pembuktian pokok perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menghadirkan tiga saksi dari PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (PT Asirindo) yakni Yessy Kurniawan, Untung Agustanto dan Jusak Irwan Sutiono.

“Sebelum bersaksi, disumpah dulu ya”ujar Ketua majelis hakim Mashuri Effendi pada para saksi diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Usai disumpah, Saksi Yessy Kurniawan mendapatkan giliran pertama untuk memberikan keterangan. Saat bersaksi, Yessy mengaku sebagai pelapor, Ia mendapat kuasa untuk melaporkan ke Polda Jatim terkait adanya pelanggaran hak eksklusif berupa pemutaran lagu lagu rekaman milik anggota PT Asirindo disalah satu rumah karaoke yang dikelola oleh PT Rasa Sayang.

“Waktu itu saya datang sebagai tamu di rumah karoke bernama Veranza. Di situ saya melihat ada lagu lagu yang bisa diputar dan milik anggota kami. Ketika saya cek di kantor, ternyata belum terdaftar sebagai pemegang lisensi dari kami yang membayar royalty. Jadi belum punya ijin,” terang saksi Yessy.

Kendati demikian, Yessy tidak bisa menjelaskan secara detail kerugian yang dialami PT Ebony selaku anggota dari PT Asirindo.

“Persisnya berapa saya kurang tahu, yang pasti menurut anggota kami sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.

Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, Yessy mengaku telah mengirimkan surat somasi ke PT Rasa Sayang tapi tidak digubris.

“Surat somasi untuk outlet karaoke Rasa Sayang yang menggunakan musik atau lagu anggota Asirindo untuk mengurus izin dan lisensi itu sudah kami kirim. Tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Rasa Sayang,”ungkapnya.

Terkait upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini, Yessy mengatakan tidak ada upaya tersebut. Baik inisiatif dari PT Rasa Sayang dalam hal ini Ivan Kuncoro ataupun dari pihaknya, PT Asirindo.

“Tidak ada,” sambungnya.

Atas keterangan saksi Yessy, tim penasihat hukum (PH) Ivan Kuncoro mengadakan perlawanan dengan mencecar berbagai pertanyaan terkait pengetahuan Yessy sebagai pelapor. Salah satunya terkait saat melapor apakah Yessy datang sendiri atau lewat email.

“Saya datang sendiri,” jawabnya.

Sedangkan terkait foto layar televisi yang memutar lagu lagu itu, apakah saksi yang mengambilnya sendiri dengan kameranya, Yessy dengan tegas mengatakan bukan.

“Kamera dari tim saya. Karena saat datang kesana saya tidak sendiri. Saya bersama beberapa orang, tapi saya lupa. Seingat saya sama pak Untung,” terangnya.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian memerintahkan JPU Novan untuk menghadirkan saksi Untung dan Jusak kembali ke persidangan selanjutnya.

“Karena waktu sudah tidak mencukupi, saya minta JPU hadirkan kembali dua saksi yang sudah disumpah tadi di sidang selanjutnya,” pungkas hakim Mashuri sambil mengetukkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *