PT Bina Tower Sejahtera Jakarta, Tertipu Rp 4,5 Miliar Jual Beli Iphone

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Henky Soesanto dan Tineke Vita Agustine Riani diperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai saksi dalam dugaan penipuan, Rabu (9/5/2018). Kedua saksi memberikan keterangan yang berbeda terkait uang Rp 4.5 miliar yang menyebabkan Oen Lexsye Nota Ota Riani duduk sebagai terdakwa.

Saksi Henky menyebut kalau uang Rp 4.5 miliar tersebut adalah utang piutang dengan bunga 15 persen antara dirinya sebagai direktur PT Bina Tower Sejahtera, jalan Danau Semayan No 139 Jakarta dangan terdakwa. Sebaliknya menurut saski Tineke Riani uang itu sebagai bentuk kerjasama antara keduanya. “Itu utang piutang untuk modal jual beli handphone merk Apple. Terus terdakwa memberikan jaminan sertifikat kepemilikan kios/toko dan beberapa lembar giro bilyet dan cek yang nilainya sekitar Rp 3 miliar,” kata saksi Henky.

Diterangkan saksi Henky, saat utang piutang berjalan lancar, dirinya memang tidak pernah menerima secara langsung laporan keuangan dari terdakwa. Namun setelah utang tidak lancar dan terdakwa ingkar janji dengan kerap menghindar.
dirinya kemudian secara berkala mulai menelisik adanya selisih dalam laporan keuangan dari terdakwa. “Terus sekitar bulan Maret 2015, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya giro dan cek boleh dijalankan jika laporan keuangan masih ada selisih dan tidak ada penyelesaian. Namun, saat cek dijalankan, ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan cek sudah ditutup dan ada yang dilaporkan hilang,” terang Henky pada persidangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Cerita sebaliknya diungkap oleh saksi Tineke Vita Agustine Riani. Saat diperiksa hakim Tineke menerangkan kalau hubungan hukum antara terdakwa dengan Henky Soesanto cq PT Bina Tower Sejahtera berbentuk kerjasama. “Waktu itu terdakwa dengan beberapa orang datang ke PT Bina Tower Sejahtera membawah proposal untuk menawarkan kerjasama dalam bidang jual beli I Phone. Dulu terdakwa itu importir Blackberry pertama di Indonesia melalui PT Royal Inti Mahkota,” terang saksi Tineke.

Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane. Saksi Tineke menjelaskan bahwa bentuk kerjasama tersebut dituangkan lebih lanjut dengan membentuk perseroan terbatas atau PT, dengan komposisi bagi hasil 60 persen untuk Pak Henky dan 40 persen untuk terdakwa serta arus keluar masuk keuangan disetorkan ke rekening Henky dan Felix Soesanto. “Itu saya ketahui saat berkomunikasi dengan Henky melaporkan perkembangan usaha. Namun laporan saya hanya sebatas pada penjualan saja sesuai jabatan saya sebagai manajer sales. Hasilnya disetorkan ke rekening pak Henky dan pak Felix,” jelasnya.

Oen Lexsye Nota Ota Riani bersama dengan Tineke Vita Agustine Riani (berkas terpisah) didakwa Jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebabnya, pada tanggal 25 September 2014 lalu mendatangi kantor Henky Soesanto cq PT. Bina Tower Sejahtera Jalan Danau Semayang No. 139 Jakarta, mengajak kerjasama usaha jual beli handphone merek Apple.

Terdakwa Oen Lexsye Riani dan Tineke Vita Riani (berkas terpisah) membutuhkan uang sebesar Rp 4,5 miliar, untuk membeli 2 ribu handphone merek Apple dengan perhitungan keuntungan yang akan diberikan kepada pemodal sebanyak 15 % dari modal yang dipinjam.

Kedua terdakwa juga meyakinkan Henky Soesanto bahwa perputaran uang bisnis tersebut sangat cepat karena dengan jangka waktu 1 bulan bisa 4 kali perputaran modal dan mendapatkan keuntungan yang besar.

Untuk kerjasama tersebut terdakwa memberikan jaminan bilyet giro dengan nilai total Rp 2,5 miliar dan cek kontan senilai Rp 500 juta serta 3 lembar sertifikat kepemilikan kios/toko yang ada di WTC Depok senilai Rp 4,5 miliar.

Tergerak dengan kerjasama itu, Henky kemudian secara bertahap sebanyak 12 kali mentransfer dananya,
1. Tanggal 26 September 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Oen Lexsye Riani Rp 500 juta. 2. Tanggal 2 Oktober 2014 setor tunai ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta. 3 . Tanggal 2 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta yang dicounter jaminan 1 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor S 01927 atas nama Sumarli Dahla letak tanah Sarusun bukan hunian ITC Depok Depok Lantai 3 No.139 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. 4.Tanggal 3 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 495 juta. 5. Tanggal 3 Oktober 2014 transfer tunai ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta dan Henky Soesanto menerima jaminan 2 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor S 01900 atas nama terdakwa Oen Lexsye Riani letak tanah Sarusun bukan hunian ITC Depok Lantai 3 No.112 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. serta Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor S 01899 letak tanah Sarusun bukan hunian ITC Depok Depok Lantai 3 No.111 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. 6. Tanggal 6 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta. 7. Tanggal 9 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 495 juta. 8.Tanggal 9 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 5 juta dan Rp 500 juta dan korban Henky Soesanto terima jaminan berupa 3 lembar Cek masing-masing Cek BCA No.AI 612478 nilai sebesar Rp.100 juta. tanggal 16 Maret 2015, Cek BCA No.AI 612477 nilai sebesar Rp.200 juta,tanggal 24 Maret 2015 serta Cek BCA No.AI 612476 nilai sebesar Rp 200 juta tanggal 24 Maret 2015. 9. Tanggal 10 Oktober 2014 setor tunai ke rekening BCA terdakwa Rp.500 juta. 10. Tanggal 14 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta. 11. Tanggal 17 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 250 juta. 12. Tanggal 20 Oktober 2014 setor tunai ke rekening BCA terdakwa Oen Lexsye Riani Rp 250 juta.

Namun setelah terdakwa terima dana, dia tidak mengirim e-mail kepada korbannya Henky Soesanto untuk bisa menjalankan cek dan bilyet giro yang pernah diserahkan sebagai jaminan hutangnya.

Disamping itu terdakwa juga tidak pernah mengirimkan e-mail perincian pembelian handphone merk Iphone yang telah dijanjikan.

Lantas setelah korban Henky Soesanto bersama anaknya Felix Soesanto melakukan pengecekan ke beberapa supplier handphone yang pernah disebutkan oleh terdakwa, ternyata alamat dan supplier handphone tersebut adalah tidak ada atau fiktif.

Kemudian pada saat cek dan bilyet giro atas nama terdakwa Oen Lexsye Riani dan milik Tineke Vita Agistine Riani (berkkas terpisah) yang digunakan jaminan hutang dicairkan, ternya giro dan cek itu ditolak oleh pihak Bank karena warkat bilyet gironya diblokir pihak kepolisian karena dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polsek Pancoran Mas Kota Depok pada 12 Januari 2015.

Sedangkan jaminan 3 lembar sertifikat kepemilikan kios/toko yang ada di WTC Depok yang dikatakan oleh terdakwa bahwa nilainya sebesar Rp. 4,5 miliar setelah dilakukan pengecekan ternyata nilai riilnya hanya Rp 1,5 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *