SURABAYA, beritalima.com – Dugaan sengketa kepemilikan rumah kembali mencuat di kawasan elite Perumahan Wisata Bukit Mas II Surabaya. Pasangan suami istri Heri Hermawan dan Tjandrawati Prayitno mendatangi kantor pengembang PT Binamaju Mitra Sejati (PT Sinar Mas) pada Jumat (12/12/2025), menuntut kepastian hukum atas sertifikat tanah rumah yang telah mereka beli dan lunasi sejak empat tahun lalu.
Rumah yang berlokasi di Blok G3-5 tipe Aigner tersebut dibeli melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 2012 dan dinyatakan lunas oleh CIMB Niaga Surabaya pada 2021. Namun hingga kini, konsumen mengaku belum pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun menerima sertifikat atas nama pribadi.
“Kami heran, rumah sudah lunas, tetapi hak dasar kami sebagai pemilik tidak pernah diberikan. Bahkan undangan AJB pun tidak ada,” ujar Tjandrawati Prayitno.
Masalah ini, kata Tjandrawati, terungkap saat pihaknya hendak mengurus peningkatan hak pada September 2025. Saat itu diketahui bahwa SHGB atas nama developer telah kedaluwarsa, sehingga proses AJB dan balik nama tidak dapat dilanjutkan.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius pengembang, karena kewajiban memperpanjang SHGB seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini bukan kesalahan konsumen. Kami taat membayar cicilan sampai lunas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tjandrawati mengungkapkan bahwa Dispenda Surabaya menyatakan tanah tersebut harus ditebus kembali oleh developer karena statusnya telah kembali ke negara, dengan konsekuensi pajak sebesar 30 persen. Namun kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga berdampak langsung pada konsumen.
“Akibatnya, kami kehilangan kesempatan memperoleh keringanan pajak dan terancam menanggung biaya lebih besar tahun depan,” katanya.
Selain berdampak finansial, ketidakpastian hukum ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pihak perbankan. Pasalnya, bank pemberi kredit tidak memegang jaminan sertifikat, meski kredit telah berjalan bertahun-tahun.
“Ini bukan hanya merugikan kami, tapi juga berpotensi bermasalah secara hukum,” imbuh Tjandrawati.
Ia menambahkan, kasus serupa diduga juga dialami oleh konsumen lain di kawasan Wisata Bukit Mas. Hal ini memperkuat dugaan adanya persoalan administratif yang lebih luas di internal pengembang.
“Tetangga kami yang KPR di Bank Mandiri juga mengalami hal serupa,” ujar Tjandrawati.
Tjandrawati berharap pihak developer memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pembeli rumah yang telah memenuhi seluruh kewajiban finansialnya.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar persoalan ini di viralkan,” harapnya.
Diketahui, CIMB Niaga telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Nomor 0551/CDG/SBY/VI/2021 tertanggal 2 Juni 2021 atas nama Heri Hermawan untuk rumah yang berlokasi di Wisata Bukit Mas Cluster Grand Palais G3/5, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Pada 12 Desember 2025, Heri Hermawan juga secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada PT Binamaju Mitra Sejati/PT Sinar Mas menuntut kejelasan AJB dan sertifikat rumah yang telah dibayar lunas namun hingga kini belum diserahkan, dengan tembusan Walikota Surabaya, kementrian perumahan dan kawasan pemukiman, ombusman RI, DPP REI dan BPN Surabaya 2 serta Dispenda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Binamaju Mitra Sejati/PT Sinar Mas belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada bagian legal pengembang juga belum mendapat respons. (Han)








