PT BPH Menangkan Gugatan Atas Lahan Taman BMW

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

PT Buana Permata Hijau (BPH) akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa lahan eks Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan ber-Wibawa) yang berada di kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Padahal, Pemprov DKI telah mulai menyiapkan lahan tersebut menjadi stadion bertaraf internasional dengan nama “Jakarta International Stadium”.

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Di mana dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).

Dalam pertimbangan hakim, BPN Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Masih sedang berjalan (persidangan) dan baru diputus pada 7 September 2017. Sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017,”terang Edi Septa.

Edi menyatakan, BPN Jakarta Utara cacat yuridis secara prosedur dan substansi dalam mengeluarkan SHP. “Sertipikat tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum,”terang dia.

Dalam Kepres itu, pembangunan untuk kepentingan umum di antaranya adalah untuk jalan, saluran pembuangan air, waduk bendungan, saluran irigasi, rumah sakit, bandar udara, dan sarana pendidikan.

Menurut Edi, Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI menggunakan uang konsinyasi untuk pembangunan prasarana taman kota berupa Taman BMW.

“Sedangkan prasarana umum taman kota tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum,”tandasnya.

Penulis : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *