Tindakan pemagaran/pemblokiran secara paksa dan ilegal yang dilakukan PT. BSD/Sinarmas Land ini dilakukan dengan mengerahkan ratusan preman pada Sabtu malam, 17 Desember 2016. Saat ini pihak SGU tidak diperbolehkan masuk ke area kampus tanpa mememenuhi persyaratan dari PT. BSD/Sinarmas Land yang ada di tempat.
Ir. Arko, M.Sc., Ph.D., salah satu dosen dari Fakultas Life Sciences & Technology SGU yang mencoba masuk ke lingkungan kampus untuk bimbingan skripsi dan mengambil bahan konferensi internasional serta barang pribadi pada pagi hari, merasa dipersulit dengan larangan masuk yang diterapkan PT. BSD/Sinarmas Land.
“Saya datang ke sini awalnya sudah janjian dengan mahasiswa saya untuk melakukan bimbingan skripsi tentang eksperimen pengukuran energi di laboratorium saya karena barangnya besar. Skripsi mahasiswa tersebut terancam gagal karena eksperimen dalam laboratorium tidak bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan hanya mengambil laptop pribadi, alat-alat untuk riset yang kecil dan berkas mahasiswa, tetapi dipersulit. Kalau saya tidak dapat semua bahan-bahan tersebut ya pasti akan mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kasihan banget kan kalau para mahasiswa sampai terlantar skripsinya,” kata Arko.
Ia pun menjelaskan ketika hendak masuk, tidak diperkenankan membawa ponsel dan segala bentuk dpkumentasi, mengisi surat keterangan, melewati proses penggeledahan, dan Iainnya. Ironis, sebagai dosen merasa dipersulit masuk ke rumahnya sendiri. “Barkanlah kami dan mahasiswa menyelesaikan tugas-tugas yang waktunya sangat terbatas,” tambah Arko.
Para mahasiswa/i generasi penerus bangsa yang baru saja selesai melaksanakan ujian akhir semester ini merasa terganggu dengan perbuatan rnelanggar hukum yang dilakukan PT. BSD/Sinarmas Land. Olivia Putri, mahasiswi semester 5 jurusan komunikasi ini mengaku merasa terganggu dengan aksi pemagaran dl kampusnya.e
”Kami para mahasiswa/i sangat tidak nyaman dengan kejadian lni. Apalagi, kami baru saja selesai ujian semester dan sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Jerman dan Swiss untuk program magang kita. Tolong agar pihak PT. BSD/Sinarmas Land tidak mengganggu kami dan menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia dan segera mengembalikan akses kami ke kampus tercinta,” ujar Olivia.
Padahal SGU telah melakukan upaya dan memenuhi persyaratan dalam proses negosiasi dengan PT. BSD/Sinarmas Land sampai akhirnya sampai di proses persidangan di Pengadilan Negri Tangerang yang saat ini masih berjalan dan belum sampai ke tahap keputusan, namun PT. BSD/Sinarmas Land tidak menghormati proses hukum tersebut dengan tetap melakukan tindakan yang tidak terhormat dengan menghentikan proses belajar mengajar secara paksa.
Sementara Rektor SGU, Dr. rer. nat. Filiana Santoso, merasa kecewa atas aksi yang dilakukan oleh PT. BSD/Sinarmas Land ini. Dalam pernyataannya ia menyatakan tidak dapat memberikan toleransi atas aksi PT. BSD/Sinarmas Land yang merugikan kepentingan umum ini, khususnya kepentingan para mahasiswa/i generasi penerus bangsa untuk mendapatkan haknya memperoleh pendidikan sesuai dengan Amanat Konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945. Saat ini mahasiswa/i SGU sedang di tengah persiapan untuk berangkat ke Jerman dan Swiss untuk melaksanakan program magang, persiapan pengajuan skripsi, bimbingan dengan para dosen untuk skripsi/tugas akhir ditambah seluruh dosen-dosen SGU yang perlu tetap melakukan pelayanan belajar mengajar kepada para mahasiswa/i.
“Kami segenap dosen, karyawan, mahasiswa/i, dan orang tua mahasiswa/i SGU akan berjuang untuk menghadapi aksi pemberhentian kegiatan belajar mengajar oleh pihak tak bertanggung pjawab ini,” imbuh Filiana.
Sedangkan menurutnya, SGU berdedikasi penuh untuk terus memberikan pelayanan bagi para mahasiswa/i generasi penerus bangsa dan terus menciptakan lulusan-lulusan terbaik yang mampu berkontribusi kepada bangsa dan negara. dedy mulyadi