SURABAYA, beritalima.com | PT Darmi Bersaudara (DB) Tbk membantah dugaan telah melakukan tindak penipuan sebagaimana yang dilaporkan PT Versailles Indomitra Utama (VIU) ke Polrestabes Surabaya. Menurutnya, ini hanya miss comunication.
Sebagaimana info yang didapat beritalima.com, PT VIU lapor ke polisi setelah cek sebesar Rp 650 juta yang diterima dari PT DB ternyata tidak bisa dicairkan. PT VIU menganggap PT DB tidak berniat membayar hutangnya.
Dikonfirmasi hal ini, pihak PT DB membantah tuduhan tersebut. Desandrian selaku Staf Keuangan PT DB mengatakan, cek yang diberikan kepada PT VIU sebenarnya bukan cek kosong. Namun, cek itu ditolak pihak bank, karena dicairkan PT VIU sebelum jatuh tempo.
“Cek itu belum bisa dicairkan karena memang belum jatuh tempo atau belum sesuai waktu yang sudah disepakati,” tandas Desandrian saat ditemui di Cafe Darbe di kawasan Manyar Indah Raya, Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Dengan didampingi rekannya, Gazali, Desandrian menjelaskan, Perseroan awalnya pinjam modal ke PT VIU Rp 1 milyar. Diakui, karena kondisi Pandemi Covid-19, perseroan agak kesulitan membayar hutangnya. Namun demikian, upaya untuk menyelesaikan tetap dilakukan.
Desandrian mengatakan, perseroan telah membuktikan tanggung jawabnya atas hutangnya. “Perseroan telah membayar Rp270 juta kepada PT VIU lewat transfer Iangsung ke rekening pribadi Vicky Hartono,” lanjut Desandrian. “Pembayaran ke rekening pribadi itu atas arahan dari Vicky Hanono sendiri,” tambahnya.
Setelah itu, Perseroan menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai Rp650 juta, yang semuanya telah diberikan kepada PT VIU. Fakta yang terjadi, pada saat dana Rp 650 juta telah tersedia di rekening Perseroan, PT VIU menarik cek tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan.
Padahal, jadwal dan pemberitahuan waktu itu telah diinformasikan kepada PT VIU. Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran Rp650 juta tersebut ditolak pihak bank. Saldo dana Rp 650 juta tersebut hingga saat ini masih tersedia di rekening Perseroan belum ditarik PT VIU.
PT DB beritikad melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Vicky Hartono senilai Rp350 juta. Namun rekening penerima Vicky Hartono yang selama ini dipergunakan sebagai sarana transaksi pembayaran teIah ditutup pihak bank, dan hingga saat ini PT VIU tidak pernah memberikan nomor rekening pengganti sebagai rekening penerima pembayaran, walaupun Perseroan telah berulang memintanya.
Desandrian dan Gazali mengaku tidak tahu motif semua perilaku PT VIU. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, jika PT VIU tetap seperti itu, tidak menyambut etikat baik PT DB, sangat dimungkinkan perseroan ini akan melaporkan balik PT VIU. (Ganefo).
Teks Foto: Desandrian dan Gazali dari PT Darmi Bersaudara TBK.