Bandung, beritalima.com | Sebanyak 316 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/496/PK.02.00/II/2020 pada tanggal 25 Februari 2020 dinyatakan masih memiliki surat izin penempatan.
PT Duta Fadalima salah satu P3MI yang tidak begitu dikenal namun akhir-akhir ini mencuat ke publik ternyata ada di dalam daftar urutan ke 111 sehingga dipastikan bisa melakukan penempatan kecuali pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah sampai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 dicabut.
Sementara di Kabupaten Karawang, kabar duka kembali terdengar. Dua orang warga Kabupaten berjuluk lumbung padi nasional itu mengalami kejadian tragis. Saikah Binti Salim menurut informasi meninggal dunia di Bahrain sedangkan Karwi Binti Enad menjadi korban kekerasan majikan di Abu Dhabi, United Arab Emirates (UAE).
Ironisnya, kedua pahlawan devisa itu diberangkatkan oleh seseorang dengan sistem calling visa yang tidak diatur oleh pemerintah sehingga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Pathuroni Alprian).