PT Indobangun Megatama Diduga melanggar Perjanjian Kontrak dan Persyaratan Lelang

  • Whatsapp

BERAU , Beritalima.com – Proyek lanjutan pembangunan sistem distribusi air minum perkotaan milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Barau yang dilaksanakan oleh PT Indobangun Megatama yang dikonsultani oleh CV Asakon diduga melanggar perjanjian kontrak dan persyaratan lelang.Pasalnya, didalam pekerjaan tersebut menggunakan kayu bulat yang berjumlah diperkirakan ribuan Batang dan kayu masak berukuran 5X10 Cm, 5X7 CM, yang diduga melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Menurut Ketua Lembaga Suadaya Masyarkat (LSM) Aspira Kabupaten Berau Arham Tompo mengatakan , proyek yang ada di Jalan Raja Alam II tersebut diduga melanggar Undang Undang tetang perlidungan hutan . Dengan banyaknya kayu bulat yang digunakan , hal ini termasuk kategori merusak hutan.
“Miris melihat proyek yang masih menggunakan kayu bulat dari hutan seperti ini, padahal dalam undang-undang sudah jelas aturannya,” ungkapnya kepada berita lima.com.
Dikatakan Arham , menanggapi hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan timur.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, khawatir akan banyak pekerjaan yang serupa menggunakan kayu secara ilegal,” tambahnya.
“Kami akan tindak lanjuti kepada Dishut tingkat I, jangan sampai ini berlarut-larut,” bebernya.
Pihaknya juga menduga jika kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak mengantongi izin untuk kayu yang digunakan dalam proyek tersebut. Padahal, dalam proyek tersebut bisa menggunakan alternatif lain , seperti menggunakan besi, dari pada harus merusak hutan dengan menggunakan kayu yang semestinya dijaga kelestariannya.

“Kita juga melihat banyaknya indikasi pelanggaran lainnya,tapi kami akan koordinasikan temuan ini pada Dinas Kehutanan ,” jelasnya.
Bukan hanya itu, lajutnya , pada papan Pemberitahuan pekerjaan juga tidak tercantum kapan masa pekerjaan selesai. Hanya terdapat lama waktu pekerjaan yang diperkirakan 80 hari kalender kerja.
“Kalau kita lihat di proyek-proyek lain jelas tertulis tanggal berapa mulai dan tanggal berapa selesai, dan jelas alamat dimana proyek tersebut di kerjakan. Tali itu Tidka kami lihat di plang proyek itu,” kata dia.

img-20161024-wa0010

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Lanjutan Pembangunan Sistem distribusi air minum, Andi Ewang belum sempat dikonfirmasi lebih jauh pasalnya yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Namun kami sudah berupaya melakukan konfirmasi via sms , namun hingga berita ini diterbitkan kami belum mendapat balasan.(NIK)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *