PT Inti Maju Cemerlang Terancam Diperkarakan Akibat Tidak Bayar Utang
SURABAYA, beritalima.com | Dalam hubungan bisnis, kepercayaan para pihak merupakan pondasi utama yang menentukan keberlanjutan dan kepastian dari suatu usaha. Namun, tidak jarang terjadi dimana salah satu pihak meruntuhkan kepercayaan pihak lainnya dengan mengingkari kewajibannya meskipun secara nyata memiliki kemampuan finansial untuk memenuhinya.
Hal seperti itu dialami PT Araya Bangun Sarana (PT Araya), dimana mitra bisnisnya, yaitu PT Inti Maju Cemerlang (PT IMC), telah gagal memenuhi kewajibannya pada PT Araya sejak tahun 2022.
Berdasarkan data yang ada, PT IMC menggunakan jasa PT Araya untuk melakukan pengiriman beberapa barang ke luar Jawa. Pada awalnya pembayaran yang dilakukan PT IMC berjalan lancar. Akan tetapi, lama-kelamaan PT IMC terus-menerus menunda kewajiban pembayaran terhadap PT Araya. Sehingga, sampai saat ini total tagihan PT IMC telah mencapai Rp295.000.000, yang terbagi menjadi 4 yang invoice pemesanan.
Selain itu, PT IMC pada awal tahun 2025 juga telah memberikan surat pernyataan yang menyebutkan akan melakukan pembayaran secara bertahap mulai April sampai Juni 2025. Akan tetapi hingga saat ini pihak PT Araya masih belum menerima haknya sesuai yang diperjanjikan.
Saat PT Araya melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo S.H M.Hum C.Med, CMLE, CCLA dari Kantor Hukum Anthonius – Sahat & Partners (ASP Law Office) ditemui di kantornya pada 30 Desember 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum berupa pengiriman somasi, pertama pada 8 September 2025, kedua pada 22 September 2025, dan ketiga pada 8 Oktober 2025. Namun, PT IMC tetap tidak memberikan respon dan tanggapan secara resmi maupun non-formil.
Akhirnya pihak Kantor Hukum ASP melakukan pengiriman somasi ketiga secara langsung ke kantor PT IMC di Jalan Panglima Sudirman Ragam Pergudangan Jemundo C-11, Kletek, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Patut disayangkan, keinginan pihak kami untuk menemui direktur PT Inti Maju Cemerlang (PT IMC), yakni Bapak Iwan Setiawan untuk menyerahkan surat somasi ketiga tidak berhasil. Tim kami hanya ditemui salah satu stafnya saja,” ujar Anthonius, Managing Partner Kantor Hukum ASP.
“Pada saat tim kami disana, terlihat PT IMC beroperasi secara normal dan tidak tampak adanya tanda-tanda perusahaan tersebut kesulitan keuangan. Bahkan ketika ketika tim kami bertanya kepada staf PT IMC yang menemui kami, dengan bangga staff tersebut menyatakan bahwa pada saat ini sedang melakukan pengerjaan proyek modifikasi mobil jenis Maung, pesanan dari beberapa institusi pemerintahan,” kata Anthonius.
“Hal ini tentu kami sayangkan. Bagaimana tidak, PT IMC di satu sisi masih berjalan normal dan menikmati keuntungan dari pesanan dari konsumennya, namun disisi lain kepentingan Klien kami untuk menerima pembayaran diabaikan PT IMC,” lanjutnya.
“Kami selaku kuasa hukum tentu akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas apabila Surat Somasi kami yang terakhir tidak juga mendapatkan respon dari pihak PT IMC, termasuk mengambil langkah hukum mempailitkan PT IMC,” tegas Anthonius.
“Kami menghimbau pihak-pihak lain yang mengalami hal yang sama seperti yang dialami klien kami segera menghubungi kami,” pungkasnya. (Gan)
Teks Foto: Anthonius, Managing Partner Kantor Hukum ASP.








