PT KAI Daop 8 Di Duga Memberi Surat Izin Palsu

  • Whatsapp

Surabaya beritalima.com-Surat izin penggunaan lahan untuk pedagang dengan disposisi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya beredar luas. Masalah pun timbul setelah belakangan, disposisi peruntukan lahan di sepanjang Jl Kerto Menanggal Surabaya tersebut abal-abal, alias asli tapi palsu (aspal)/palsu.

Dikonfirmasi hal ini, Manager Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengelak, pernah memberi izin yang telah merugikan penyewa lahan, terutama pedagang kaki lima (PKL). Gatut mengaku, selama ini Daop 8 Surabaya tidak pernah mengeluarkan surat izin, apalagi disposisi lahan sewa untuk berdagang.

“Itu memang lahan kami, bukan milik perorangan. Kami juga tidak pernah menyewakan, apalagi dengan surat izin yang kami disposisi pemakaiannya,” tandas Gatut, Minggu (6/11/2016).

Menurutnya, keluarnya izin sewa lahan yang digunakan untuk berdagang tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada PT KAI, khususnya Daop 8 Surabaya. Ia menganggap, ada pihak tertentu dan tidak bertanggung jawab telah mengatasnamakan PT KAI Daop 8 untuk menerbitkan izin penggunaan lahan untuk disewakan tersebut.

“Ini pelanggaran hukum karena sudah mencatut nama institusi kami untuk kepentingan sendiri tanpa ada koordinasi maupun izin kepada PT KAI. Ini namanya penyalahgunaan wewenang semestinya,” tegasnya.

Gatut menjelaskan, PT KAI dalam setiap pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan lahan terlebih dahulu melakukan kajian dengan sejumlah tahapan. Selain itu, sebelum menetapkan rancana kegiatan, PT KAI juga merujuk aturan yang melandasi penetapan keputusan dalam berkegiatan. “Jelas, hal itu sebuah pelanggaran yang berimplikasi pada sanksi hukum,” ingat Gatut.

Terpisah, perwakilan 14 korban yang diwakili Junaedi, Ekaputra dan Taufik mengaku, kesulitan meminta pertanggungjawaban pihak penyelenggara tunggal dalam proses sewa lahan tersebut. Bahkan, kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 35,9 juta yang diduga sudah ‘dimakan’ oknum izin abal-abal itu mustahil bisa kembali seperti semula.

“Perkara ini seperti benang kusut dan tak ada penyelesaian. Oknum penyelenggaran telah merugikan banyak pihak keluarga yang tertipu ulah pelaku,” keluh Taufik.

Namun, ia mengaku, memiliki bukti kuat berupa rekaman transaksi oknum. Dalam rekaman tersebut meuncul pengakuan pelaku terkait jumlah aliran dana yang mencatut nama institusi penegak hukum dan birokrasi berwenang untuk melancarkan aksi.

“Kok tega ya sama saudara sendiri ditipu (Suharywianto, red) hingga dijadikan Korlap untuk menghadapi pedagang. Tolong, kami jangan dilibatkan dalam perkara lainnya. Kami hanya ingin uang kembali utuh,” cetus Taufik yang diangguki Junaedi.

Sementara, Korlap Ikatan Pedagang Kerto Menanggal (IPKAL), Suharywianto mengatakan, surat disposisi yang dimaksud adalah untuk melaksanakan kegiatan even kurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1437 H dan sewa lahan parkir, bukan untuk izin PKL. Namun, Suhar, demikian ia dipanggil mengaku, sadar jika izin yang diberikan pemilik izin, ternyata palsu.

“Pemilik izin itu Pak Amin/Nirwantoro, saya hanya diminati tolong Abah Husein (penyelenggara tunggal yang mengatasnamakan tenda bertuliskan PKL binaan PT KAI, red). Untuk surat izin itu, persisnya saya tidak tahu dan benar-benar paham,” aku Suhar.

Seperti diketahui, akar masalah terkait izin penggunaan lahan dari PT KAI Daop 8 tersebut berawal dari munculnya disposisi yang mengizinkan sewa lahan untuk berdagang. Lambat laun, surat izin yang diikuti praktik iming-iming mendirikan stan berjualan untuk PKL di wilayah Kerto Menanggal Surabaya itu ternyata palsu.@Budiberitalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *