MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun, Jawa Timur, menertibkan aset berupa rumah yang menjadi miliknya di Jalan Sukokaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 18 Oktober 2017.
Menurut Humas PTĀ KAI Daop VII Madiun, Suprianto, rumah itu, sudah bersertifikat hak pakai dengan Nomor 41 Tahun 1991 atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI cq Perusahaan Umum Kereta Api, sekarang PT KAI.
“Rumah milik PT KAI ini ditempati salah satu warga. Makanya kita tertibkan,”kata Humas PT KAI Daop VII Madiun, Suprianto, kepada wartawan.
Rumah ini ditertibkan, lanjutnya, karena penghuni tidak mau membayar kontrak hingga batas waktu yang telah ditetapkan 5 September 2017. (Rohman/Dibyo).