PT. Kertabakti Raharja Dimohonkan Pailit, Buntut Kisruh Apartemen Madison Avenue Jalan Jemur Andayani

  • Whatsapp

SURABAYA – Tak ingin tertipu ketiga kalinya dengan modus perjanjian perdamaian atau Homologasi Allan Surya Andhika mengajukan Permohonan Pailit terhadap PT Kertabakti Raharja selaku pengembang unit Apartemen Madison Avenue ke Pengadilan Niaga Surabaya. (PN) Surabaya, Selasa (18/02/2025).

Sidang perkara perdata khusus nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga Sby itu sekarang memasuki agenda keterangan saksi yang dihadirkan pihak PT Kertabakti atau Termohon.

Dikonfirmasi selesai sidang, Muhamad Asikin, kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa permohonan Pailit itu dilakukan Allan setelah PT Kertabakti Raharja tidak mampu mengembalikan uangnya untuk pembelian satu unit Apartemen Madison Avenue, sebesar Rp 464.400.000 hingga waktu yang ditetapkan sesuai Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tanggal 30 November 2020.

Dari Pemohon awalnya titip jual. Tapi itu tidak ada fisiknya. Jadi waktu itu pilih gambar saja tidak ada pembangunan. Tapi sampai sekarang titip jual itu tidak laku

Dalam perjanjian perdamaian yang tertuang dalam PKPU, user Apartemen Madison Avenue diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan Cemandiland di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka atau down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Sementara Allan dan pembeli lain yang tidak ingin memiliki unit rumah bisa mencari pembeli sendiri melakukan dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) atau pemilihan unit.

“Berdasarkan perjanjian perdamaian antara PT Kertabakti Raharja dengan PT Graha Bangun Development, seharusnya investor (PT Graha Bangun Development) membeli kembali dan mengembalikan uang Pemohon Pailit sesuai nilai uang yang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku, yakni sebesar Rp 464.400.000, pada tanggal 30 November 2022,” ujar Muhammad Asikin.

Namun lanjut Asikin, kenyataannya, PT Graha Bangun Development atau Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tidak mengindahkan putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, dan meminta perpanjangan waktu hingga 26 September 2023.

Hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 26 September 2023, PT Graha Bangun Development maupun Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) tetap tidak menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit, dan meminta perpanjangan waktu lagi selama 2 tahun, yakni hingga tanggal 26 September 2025.

“Kemudian dari pihak termohon tiba-tiba membuat opsi lain dengan sistem cicil 1 persen otomatis 100 bulan itu tidak tahu tepat waktu apa tidak putusan PN saja di ingkar harusnya sesuai putusan homologasi dikembalikan secara penuh,” lanjut Asikin.

Sementara itu, prinsipal pemohon
Pailit terhadap PT Kertabakti Raharja, Allan Surya Andhika mengungkapkan bahwa perjanjian perdamaian tanggal 12 November 2020 antara PT. Kertabakti Raharja dengan para Krediturnya hanya akal akalan belaka.

“PT Kertabakti Raharja itu kepunyaan dari almarhum Henry J Gunawan. Sedangkan PT. Graha Bangun Development selaku investor baru yang mengambil alih hutang hutang dari para Kreditur Kertabakti Raharja adalah milik dari kakak kandung dari almarhum Henry J Gunawan. Misi mereka hanya untuk menukar aset plus bangunan setengah jadi 10 lantai yang ada di Jemur Andayani Surabaya ditukar dengan rumah di Cemandiland yang letaknya didekat tambak tapi dengan harga yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

KRONOLOGIS KISRUH APARTEMEN MADISON AVENUE

Pembangunan Apartemen “Madison Avenue” jalan Jemur Andayani Surabaya ternyata PT Kertabakti Raharja mengalami kendala, hingga tidak bisa meneruskan pembangunan apartemennya, dan hanya terselesaikan pembangunannya sekitar 15 persen saja.

Bahwa karena tidak ada kejelasan mengenai nasib dari para Kreditur, selanjutnya PT Kertabakti Rahardja dimohonkan Penundaan Kewajban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, yang terdaftar dalam perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

Menjawan permohonan PKPU itu, PT Kertabakti Raharja mengajukan proposal usulan rencana perdamaian final kepada majelis pemeriksa perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby, tentang pengambil alihan tanggung jawab PT Kertabakti Raharja terhadap para krediturnya yang diperjanjikan dalam perjanjian bilateral dengan PT Graha Bangun Development.

Pemohon Pailit yang termasuk Kreditur yang ingin uangnya kembali telah diberi pilihan, yakni, user diberikan pilihan satu unit rumah, perumahan Cemandiland di wilayah Sedati Juanda, Sidoarjo. Uang pembayaran akan dihitung sebagai uang muka atau down payment atau sebagai pelunasan tergantung nilai uang yang telah dibayarkan.

Uang pembayaran yang telah dibayarkan untuk pembelian “Madison Avenue” kepada PT. Kertabakti Raharja dihitung sesuai bukti pembayaran, tetapi dipotong untuk pajak 10 persen dan juga dikurangi administrasi 10 persen.

Para pemohon Pailit yang tidak ingin memiliki unit rumah, bisa mencari pembeli sendiri atau dititip jual kepada pihak marketing PT Graha Bangun Development, proses penjualan tetap melalui investor. Keputusan untuk memilih memilih titip jual disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan NUP (nomor urut pemesanan) atau pemilihan unit. Jika pembayaran sebelumnya nilainya lebih dari harga unit rumah yang ada, dapat diberikan bangunan tambahan dengan nilai perhitungan yang disepakati.

Jangka waktu titip jual disepakati berlaku selama 24 bulan, dengan catatan jika dalam waktu tersebut tidak terjual, maka investor akan membeli kembali dan mengembalikan uang kreditur sesuai nilai uang masuk yang dihitung saat PPJB dan pajak yang berlaku. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait