PT. Kokoh City sebagian Aset dihibahkan ke Polri ada apa?

  • Whatsapp
Lokasi Hibah dari PT. Kokoh city di jalan Desa Tebul, kec.Kwanyar

Bangkalan, beritalima.com | Untuk menjaga stabilitas keamanan, diwilayah Perumahan Kokoh City ini, pengembang rela serahkan sebagian asetnya ke Polres Bangkalan, dengan tujuan untuk pembangunan kantor Polsek Kwanyar yang terletak di depan Perumahan Kokoh City,

Kurnadi , saat di klarifikasi di kantor pemasaran kokoh city terkait tulisan di Barner yang di pajang di depan Perumahan Kokoh City, ‘ akan di bangun Mapolsek Kwanyar’ ,dia membenarkan,” benar Tanah itu di hibahkan ke Polri yang di serahkan langsung sertifikatnya ke Polres Bangkalan pada saat itu, terangnya ( 23/4).

Ditanya telah di bangunnya Mapolsek Kwanyar, atas Swadaya Masyarakat, di pesisir Desa Pesanggrahan, Kurnadi menjawab, iya itu ada, tapi tidak ada sertifikatnya, cetusnya (23/4).

Di singgung terkait adanya tendensi lain terhadap Hibah itu, dia mengatakan, bukan wewenang saya untuk menjawabnya, terang Kurnadi pada awak media ini.

Dari langsir dari media massa tentang anggaran Polri dari APBN pada tahun 2020 ini mencapai 104,7 T (sumber : kompas, 27/9/2019), di konfirmasi terpisah, Ketua Dewan Penasehat Komite Mahasiswa Anti korupsi, Taufik Bin Hawam, S.H, M.H, mengatakan,” ini sama saja permalukan Polri di mata masyarakat, lagian, secara geografis Kalau Mapolsek Kwanyar di bangun di situ, sangat jauh dengan wilayah pengamanannya, seharusnya di tengah – tengan pemukiman Penduduk , supaya masyarakat kwanyar terlayani dan terayomi, jangan sampai adanya Tendensi lain, kasihan institusi Polri, jangan di buat Tameng dong, Polres Bangkalan ini adalah wilayah Zona Integritas, terangnya putra daerah Bangsel ini.

Terkait aturan hibah dari pihak Swasta atau orang dengan maksud tujuan tertentu ke Pemerintah dan penegak Hukum, Taufiq menjelaskan,” melirik Undang – Undang No 8 Tahun 2010, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) pasal 3 berbunyi ‘ karena telah menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri,mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain diatas harta kekayaan yang diketahuinya, patut diduganya merupakan hasil tindak pidananya ( dalam hal ini membelanjakan berupa) sehingga dapat terkena tindak pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak10 Milyar,”paparnya.

Disinggung pula terkait gratifikasi , Dia menambahkan, hal ini juga di jelaskan didalam UU no 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 pasal 12 B juga di paparkan dengan jelas terkait Gratifikasi, janganlah Institusi penegak Hukum, terutama wilayah hukum Polres Bangkalan di buat Tameng untuk propaganda bisnis tertentu,ini harapan kami, mari bersama – sama menjaga Martabat Polri di mata Publik, tutup Taufiq S.H, M.H.

Informasi yang didapatkan media ini, lahan puri Kokoh sementara ini lebih kurang 100 Ha sedang dalam pengerjaan proyek, pengembangan lahan Puri Kokoh City ini akan mencapai 3 Dusun menyangkut 3 Kecamatan nantinya akan mencapai keseluruhan kurang lebih 500 Ha,terkait konsekwensi Corporate Social Responsibility (CSR) bersambung…(AH.Manggar).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait