Kabupaten Malang, beritalima.com | Garis Sempadan Sungai di desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang Jawa Timur, bisa dikatakan memprihatinkan lantaran kondisinya saat ini garis sempadan sungai dicaplok PT Lesaffre, hingga memakan sempadan sungai kurang lebih 3 meter untuk pagar pembatas pabrik.
“Ada lahan Pengairan yang dipagar, apa itu izin atau tidak saya tidak tahu. Ada dua punya lahan irigasi yang diputus alirannya, yakni yang didepan pabrik untuk jalan dan yang di dalam dibuat jembatan sehingga pagarnya mencaplok (memakan) saluran irigasi,” ungkap Wahyudi Pengawas Wilayah DI Kedungkandang UPT DPUSDA Provinsi Jawa Timur, kepada beritalimacom Jumat, 31/03/23.
Tak hanya memakan Sepadan Sungai, menurut Wahyudi PT Lesaffre juga memutus jaringan irigasi tersier yang mengaliri kurang lebih 3000 hektar sawah di sepanjang aliran Sungai Baru menuju wilayah Ketawang, Gondanglegi.
“Bisa dilihat ada jaringan tersier, yang ditutup oleh Jembatan yang letaknya dari kanan dan kiri sungai ditutup pagar pembatas pabrik di sepanjang luas pabrik,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan jika mengacu pada peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau pada sepanjang aliran sungai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apapun.
“Aturnya kan sudah jelas bahwa di sepanjang sepadan sungai dilarang mendirikan bangunan apapun, jadi kalau bangunannya mepet seperti ini, ini akan merugikan pemerintah. Saya juga sepakat dengan investasi untuk meningkatkan devisa negara, tetapi tidak boleh merugikan aset pemerintah. Terlebih merugikan petani yang memerlukan aliran air untuk lahan pertanian. Saluran primer itu kan kanan dan kiri harus ada saluran irigasi tersier untuk mengairi areal pertanian, ” katanya.
Adanya irigasi tersier yang tertutup jembatan itu, diakui Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, menurutnya adanya saluran irigasi tersier yang tertutup jembatan itu memang perlu dihidupkan lagi karena untuk mengaliri sawah.
“Iya memang itu perlu dihidupkan lagi iti saluran kecil sebelah barat Sungai besar itu,” ungkap Suwito dihubungi awak media.
Suwito juga sepakat saluran irigasi tersier itu dihidupkan kembali agar tidak mengganggu aliran air ke areal persawahan warga.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, perwakilan dari PT Lesaffre Sari Nusa mengaku terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah.
Diketahui bahwa berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dijelaskan, Pasal 3 (1) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
Kemudian pada, Pasal 7 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Selanjutnya, Pasal 22 (1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain
kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
Kemudian, Pasal 26 (C). bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai dan sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo (Pembekuan) dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau.
[san]