SAMARINDA, Beritalima.com– PT Mandiri Bara Energi (MBE) menuding PT Natbour Internasional Energi (NIE) telah menipu Ronny dari PT MBE salah satu pembeli tambang batu bara milik PT NIE, dalam Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor 01/PJBB/NIE-MBE/VI/2016, tertanggal 3 Juni 2016. Dan perjanjian Jual beli tersebut adalah menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Vide Pasal 1320, dan Pasal 1338 KUHPerdata).
Menurut Hartono Lawyer PT MBE mengatakan bahwa pihak PT NIE telah wanprestasi terhadap kliennya yakni PT MBE dengan melaporkan PT MBE dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang R.I. Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Padahal surat perjanjian jual beli kita sah, kenapa klien saya dilaporkan menghalang halangi kegiatan pertambangan,” urai Hartono.
Namun Hartono tak tinggal diam, akhirnya PT NIE dilaporkan balik atas dugaan penipuan, pasalnya PT MBE mengaku ditipu oleh PT NIE, pasalnya dari bukti pembelian melalui tranfer rekening berkali kali untuk pembayaran sejumlah tersebut.
“Sesuai penjelasan pasal-pasal dan surat telah dapat disimpulkan, bahwa seluruh kapasitas produksi yang ditambang oleh PT. Natbour International Energi dalam waktu maksimal 4 (empat) bulan, sampai dengan maksimal sebesar 105.000 MT (seratus lima ribu Metrik Ton) yang kesemuanya telah dijual kepada PT. Mandiri Bara Energi adalah sah dan menjadi hak milik PT. Mandiri Bara Energi, dengan demikian adalah sah dan beralasan hukum PT. Mandiri Bara Energi (Pemohon) mempertahankan haknya tersebut dari penguasaan maupun campur tangan pihak ketiga atau pihak yang lainnya”, paparnya.
Hartono menegaskan bahwa dasar hukum perjanjian jual beli batubara Nomor 01/PJBB/NIE-MBE/VI/2016, tertanggal 3 Juni 2016 (Vide Pasal 1457, Pasal 1458, Pasal 1460 KUHPerdata). Dengan demikian, tuduhan Tindak Pidana dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang R.I. Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, atas Laporan Polisi Nomor LP/K/452/IX/2016/Polda-Kaltim/SPKT I, yang dituduhkan terhadap PT MBE, adalah tidak ada dasar hukumya dan mengada-ada dengan maksud untuk memutar balikkan fakta.
“Namun PT. NIE menjual hasil produksi tambang Batubara kepada pihak ketiga atau pihak yang lain, dan ini PT NIE sudah Wanprestasi terhadap PT MBE, itu merupakan suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum, karena sangat jelas bahwa PT NIE hanya mempunyai kapasitas produksi sampai dengan maksimal sebesar 105.000 MT (seratus lima ribu Metrik Ton), dan kesemuanya telah dijual kepada PT. MBE, dan dengan itikad buruknya tanpa sepengetahuan dan seijin PT. MBE telah dijual kepada pihak ketiga atau pihak yang lainnya oleh PT. NIE,” tegasnya.
Hartono berharap agar penegak hukum dapat memproses hukum sesuai dengan aturan yang ada, aparat bisa menegakkan keadilan sesuai hukum. [ Red]