JAKARTA, – PT.Paramount Bed Indonesia (PBI) yang berlokasi di Cikarang, digugat oleh distributor PT Titani Abadi Utama (TAU).
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Paramount Bed Indonesia dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Cikarang kelas II dengan registrasi perkara nomor: 43/Pdt.G/2015/PN Ckr.
Dari informasi tersebut, ada beberapa perusahan yang ditarik masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut. Diantaranya, PT.PBI sebagai Tergugat I dan PT Haryana Putra Sejahtera (HPS) sebagai Tergugat II.
Kuasa Hukum PT.TAU Rhony Sapulette kepada media ini mengatakan, permasalahan klien kami ini, kami awali dengan mengirim somasi kepada PT.PBI dan ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum dari Tergugat I. Namun, tidak ada solusi sehingga kami lanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
” Pertanyaannya, kenapa sampai kami menggugat para pihak,? Karena dalam bacaan dan kajian hukum, kami menilai ada hal-hal yang dilanggar secara hukum oleh para pihak sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk di periksa oleh Majelis Hakim. Sehingga, kami pun mendapat penjelasan secara utuh, terang dan jelas secara hukum,” jelasnya, Kamis (20/03/2025), kepada media ini.
Lanjut Rhony, acara persidangan sudah sampai pada Mediasi yang dihadiri langsung oleh Tergugat I, Shigeru Yamaguchi selaku Direktur PT. Paramount Bed Indonesia dan Kuasa Hukum PT. Haryana Putra Sejahtera Tergugat II. Namun, mediasinya gagal sehingga acaranya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Diketahui PT.TAU sudah menjalin kerjasama dengan PT.PBI kurang lebih belasan tahun dengan area marketing meliputi wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.(ulin)




