PT Petamburan Jaya Raya Merasa Dizalimi Pemkot Depok

  • Whatsapp

DEPOK, Beritalima.com | PT Petamburan Jaya Raya selama puluhan tahun merasa dizolimi oleh Pemkot Depok terkait keabsahan kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Akibatnya PT Petamburan belum bisa mengelola pasar yang menjadi haknya, padahal sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Klien kami sudah puluhan tahun dizalimi oleh Pemkot Depok, di mana Klien kami sudah menang 10-0 dan Inkrahch tiga kali. Namun, Pemkot Depok masih saja tidak mau mematuhi putusan Lembaga Negara,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian, Sabtu (24/10/2020).

Dia mengatakan, pasca-kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahanPasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya, Pemerintah Kota Depok dinilai tak taat hukum karena menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak tahun 1988. “Seharusnya Pemkot Depok menghormati proses hukum yang telah tetap di MA,” katanya.

Dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada Pemkot Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum. Bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak (Berdasarkan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014).

“Janganlah terus diperpanjang masalahnya. Kasihan para pedagang di pasar di adu domba, disuruh demo menentang putusan hukum. Itu jelas tak mendidik, masa sih Pemkot Depok nggak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Kami, dari PT PRJ juga warga negara yang ingin berkontribusi pada pembangunan Pasar Kemiri Muka,” ucapnya.

Dia menambahkan selama ini Pemkot Depok tidak bisa membuktikan data kepemilikan yang sah dan kuat atas lahan kepemilikan Pasar Kemirimuka ditetapkan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia. “Kalau ada buktinya mana tunjukan dong, jangan hanya bilang milik Pemkot Depok tapi ngak ada buktinya,” pungkasnya.

Frd Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait