PT Surabaya Tolak Banding Perkara Sengketa Warisan Senilai Puluhan Milyar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Pengadilan Tinggi Surabaya,Jawa Timur, menolak banding sengketa warisan antara Dwi Rachmani selaku pembanding melawan terbanding Lelijana dkk.

Dalam amar putusannya dengan Nomor 612/PDT/2018/PT.SBY tertanggal 11 Desember 2018, ketua majelis hakim yang diketuai A. Fadlol Taman dengan anggota masing-masing Robert Simorangkir dan Sutanto, menolak banding pembanding dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan hakim, setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ngawi, memori banding dan kontra memori banding, majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pertimbangan putusan majelis tingkat pertama dalam perkara tersebut. Karena pertimbangannya sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding.

Pertimbangan lain, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Ngawi beralasan hukum untuk dikuatkan. Hal lain, oleh karena putusan peradilan pertama dikuatkan, penggugat/pembanding berada di pihak yang kalah.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 20 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian sebagaian isi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Usmanbaraja, SH, mengatakan, meski pembanding ada upaya hukum apapun (kasasi), pihaknya optimis tetap memenangkan perkara tersebut.

“Fakta persidangan dan bukti-bukti semua sudah jelas. Klien kami yang berhak. Kami optimis tetap menang meski ada upaya hukum lain dari penggugat. Hakim PT (Pengadilan Tinggi), sudah mengadili seadil-adilnya,” kata Baraja, SH, yang juga pengacara kondang di Madiun, Senin 11 Pebruari 2019, malam.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menolak untuk seluruhnya gugatan yang diajukan Dwi Rahmani Eny Sulistwati melalui kuasa hukumnya, Ida Sri S dan rekan, dengan tergugat Andy Irjanto, Deny Irjanto, Lilijana dan Erviana yang diwakili kuasa hukumnya, Usmanbaraja, SH dan Mohamad Muhari, SH dari kantor Advokat UB & UB Partners, dalam sidang dengan agenda putusan, Senin 20 Agustus 2018.

Salah satu pertimbangan hakim adalah, selama perkawinan antara penggugat dengan ayah para tergugat (Sunardjono-almarhum), tidak ada penambahan harta.

“Menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat,” kata ketua majelis hakim, Endah Sri A, SH,MH, dalam amar putusannya, ketika itu.

Sebenarnya, sengketa atas harta almarhum Sunardjono, sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi, tahun 2017 lalu. Saat itu hakim memutus niet ontvankelijke verklaard/NO (gugatan tidak dapat diterima).

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Endah Sri Ardiyanti, SH. MH, dalam amar putusannya, 18 Oktober 2017, lalu.

Namun rupanya penggugat tidak puas dan melayang gugatan ulang karena dimungkin oleh peraturan/ perundang-perundangan. Tapi putusan perkara kedua ini, justru sangat telak. Yakni ditolak.

Atas putusan itu, kuasa hukum tergugat, Usmanbaraja, SH, ketika itu mengatakan, tidak ada penambahan harta selama perkawinan penggugat dengan dengan almarhum Sunardjono atau ayah para tergugat.

“Bagaimana mau minta warisan atau istilahnya harta gono-gini (harta bersama). Soalnya selama perkawinan mereka, tidak ada penambahan harta. Itu harta asal dan yang berhak adalah tergugat atau anak almarhum,” katanya.

Untuk diketahui, sengketa ini bermula pada pernikahan antara penggugat dengan Sunardjono (almarhum) tahun 2000. Kemudian pada tahun 2004, Sunardjono meninggal dunia. Atas dasar perkawinan ini, penggugat minta bagian harta asal yang dimiliki mantan suaminya. Yakni sebidang sawah, tanah dan bangunan (Toko Besi), sebidang tanah dan bangunan untuk usaha burung walet dan sebidang tanah bangunan di Jalan Diponegoro, yang semuanya berada di Ngawi. Karena mantan suaminya sudah meninggal, kemudian gugatan ditujukan kepada anak-anak almarhum. (Dibyo).

Ket.Foto: Usmanbaraja, SH.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *