PT Taspen dan Bupati Berau Terjang Peraturan Presiden, Teken MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Heru Prayitno

BALIKPAPAN, beritalima.com – Ada yang bikin kaget saat PT Taspen (Persero) menggelar rapat kerja nasional di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (30/8/2018) hingga Minggu (2/9/2018) kemarin.

Acara itu dihadiri Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini, Bupati Berau Muharram, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dr Hj Meiliana.

Dan yang mengagetkan, di acara itu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Taspen dengan Pemerintah Kabupaten Berau untuk menyediakan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) kepada pegawai kontrak non-PNS dan non-ASN.

Bahkan di acara ini juga disebutkan, MoU ini merupakan pertama kali dilakukan dengan pemerintah daerah dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain.

Tentu, ini sangat mengagetkan banyak pihak yang tahu peraturan yang sebenarnya, terlebih bagi yang terkait, yakni pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Heru Prayitno, ketika dihubungi beritalima.com mengaku sangat kaget ditanya perihal tersebut. Menurutnya, apa yang telah ditandatangani PT Taspen dengan Bupati Berau tersebut sangat tidak bisa dibenarkan, melanggar peraturan.

Heru menjelaskan, berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf f Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial disebutkan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi non pegawai negeri.

Kemudian pada pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 juga disebutkan, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) secara bertahap pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena itu, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut kami tegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi yang diberi amanah oleh pemerintah untuk pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan program JKK dan JKM bagi pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak atau pegawai pemerintah selain Aparatur Sipil Negara,” tandas Heru.

Heru juga heran kenapa Bupati Berau Muharram melakukan perjanjian dengan PT Taspen. Padahal, seluruh PTT dan tenaga kontrak serta pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Berau sebanyak 2.566 tenaga kerja dari 29 OPD telah terdaftar dan terlindungi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Bupati Berau Nomor 900/682/BPKAD-C/2916 tertanggal 28 Oktober 2916 Perihal Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPNPL (bukan ASN).

Lantas bagaimana reaksi BPJS Ketenagakerjaan atas pelanggaran tersebut? Heru mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat Kepada Bupati Berau, mengingatkan semua peraturan itu ke Bupati Berau. Surat tertanggal 3 September 2018 tersebut tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau, serta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau.

“Harapan kami semua pihak mematuhi peraturan yang ada, tidak melanggar peraturan, apalagi Peraturan Presiden,” tegas Heru. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *