PT Telkom Indonesia Jalin Mou Dengan Kejari Murung Raya

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- PT Telkom Indonesia, menjalin Memorandum of Understanding (MoU) yang ditindaklanjuti dengan SKK, dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.

MoU antara direksi PT Telkom Indonesia yang diwakili direktur keuangan, Heri Supriadi, dan General Manager Wiltel Kalimantan Tengah, Kasirun, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH, MH, maka, untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama mewakili Direksi PT Telkom Indonesia ini, dalam rangka pengamanan aset milik PT Telkom Indonesia yang berada Kabupaten Murung Raya.

Dalam hal ini, penerima kuasa atas nama pemberi kuasa, berhak untuk mewakili, mendampingi, memberikan bantuan hukum serta membela seluruh kepentingan hukum PT Telkom Indonesia dalam rangka melakukan tindakan pengajuan somasi, peringatan-peringatan, tapihan-tagihan serta gugatan dan/atau permohonan-permohonan ke pengadilan kepada pihak manapun sehubungan dengan rangka pengamanan aset Telkom Indonesia yang berada di Kabupaten Murung Raya, serta upaya hukum pidana.

“Tidak terbatas pada pengajuan laporan kepada pihak yang berwenang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia, terhadap pihak manapun sehubungan dengan penyelesaian masalah dimaksud,” demikian antara lain isi surat kuasa tersebut.

Kemudian, membuat, menandatangani, dan mengajukan surat-surat yang diperlukan
sehubungan dengan proses penyelesaian masalah dimaksud:, menghadap pejabat, instansi dan pihak terkait sehubungan dengan proses penyelesaian terkait masalah dimaksud.

Selanjutnya, penerima kuasa diberi hak untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu, penting dan berguna oleh pemberi kuasa sehubungan dengan tujuan pemberian kuasa tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dibyo).

Suyanto, SH. MH (nomor 2 dari kanan) atas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait