TOROJA URARA, beritalima.com – Masih seputar adanya dugaan 3 perusahaan TV kabel yang dicurigai beroperasi di Toraja tanpa memiliki izin, terus mendapatkan sorotan oleh warga pemerhati TV kabel tersebut.
Malah keberadaan perusahaan TV kabel itu justru di ketahui sama sekali tanpa memiliki izin kontrak sehingga dinilai kehadiran perusahaan TV kabel itu sangat merugikan TV kabel yang diketahui memiliki izin administrasi lengkap.
Akibat tidak memiliki izin operasi sudah pasti perusahaan TV kabel tersebut dicurigai beroperasi tanpa membayar pajak restribusi sehingga dapat merugikan daerah Kabupaten Toraja Utara maupun Kabupaten Tana Toraja.
Terkait hal itu salah satu pemerhati perusahaan TV kabel itu, Herman Barrung, saat mengkritisi keberadaan perusahaan TV kabel beroperasi tanpa izin kata dia, hal ini sudah pasti telah merugikan daerah soal restribusi yang ada.
” Sebaiknya perusahaan yang ‘bodong’ maksud saya beroperasi tanpa izin ditertibkan saja oleh pihak Pol.PP sebagai pengaman Perda serta aparat Kepolisian melalukan swiping perusahaan tersebut yang dinilai telah merugikan daerah akibat tak bayar pajak,” ketus Herman, Jumat, 27 Oktober 2017.
Sementara terkait tudingan itu PT . Toraja Mandiri selaku salah satu perusahaan TV kabel, Jafri saat dikonfirmasi lewat via selurer , Minggu, 22 Oktober 2017 menurut dia perusahaan TV kabel mereka lengkap telah memiliki izin sesuai ketentuan yang ada.
” PT. Toraja Mandiri sebagai salah satu perusahaan TV kabel lengkap dan tidak benar perusahaan kami beroperasi tanpa disertai izin yang ada,” jelas pemilik PT Toraja Mandiri selalu perusahaan TV kabel di Toraja.(tim).