JAKARTA, beritalima.com | Pemerintah telah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah.
Penempatan PMI sektor domestik ke negara-negara kawasan timur tengah menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Rabu (23/8/2023) sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan sekelompok orang, ratusan Calon PMI palsu mendaftar dan mereka berakting layaknya seseorang yang akan bekerja ke luar negeri.
Permainanpun dimulai, beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebut saja PT A, PT B, PT S dan PT X berhasil diperdaya kelompok yang menamakan diri pasukan uka-uka.
Sebelumnya perusahaan yang sempat dicabut izin penempatannya pada 2020 itu sempat memilih bungkam hingga akhirnya beberapa orang diutus menemui tim beritalima.
“Semua data yang abang kirim ke Kementerian Ketenagakerjaan itu uka-uka (istilah bagi CPMI palsu-Red)”, ujar perwakilan PT X, Kamis (15/8/2024) di salah satu cafe di Cipanas, Cianjur. (Pathuroni Alprian)