BANYUWANGI, beritalima.com – Munculnya Dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh oknum staf Desa kedungringin dan pokmas PTSL Desa kedungringin di tanggapi serius oleh FPAN (Forum Pemantau Aset Negara) dengan melaporkan ke kejaksaan Negeri Banyiwangi pada tanggal 13 November 2017.
Dalam surat laporan yang di layangkan ke kejaksaan negeri Banyuwangi termaktup beberapa dugaan pelanggaran dalam program PTSL
Bahkan muncul kabar juga warga yang sudah mendaftarkan sertifikat secara reguler melalui sekdes Kedungringin ( Wahyudi) yang dalam proses justru di masukkan menjadi peserta PTSL. Hal ini justru menjadi sorotan beberapa lsm di Banyuwangi.
Menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa sudah ada penarikan biaya untuk PTSL sebesar 450 ribu
“Tadi warga yang ikut PTSL sudah mulai di tarik biayanya dan pelunasan, justru anehnya kenapa para RT yang narik biaya tersebut bukan pokmasnya.” Ujat warga
Diketahui program PTSL di desa kedungringin mendapatkan 1200 bidang dengan biaya 450ribu dan diketahui ketua pomasnya yakni Harsono dengan sekertaris Bima dan bendahara Muhroji di kordinatori di lapangan yaitu Tohari.
Namun lagi lagi sekdes yang saat itu menjadi PJ Kades Kedungringin yang pada saat PTSL berjalan masih belum dapat di konfirmasi.
Beredar Kabar bahwa beberapa Lsm di Banyuwangi juga berencana akan melaporkan terkait PTSL yang ada di desa kedungringin nantinya. (Abi)